Kemenhub Fasilitasi Serah Terima Hak Pelaut kepada Ahli Waris

: Penyerahan asuransi jiwa oleh PT Prahita Djong Yasa kepada ahli waris almarhum Slamet Kerno yang disaksikan pihak asuransi serta Direktorat Perkapalan dan Kepelautan. Foto : Kemenhub


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 19 September 2024 | 05:58 WIB - Redaktur: Untung S - 128


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, telah memfasilitasi penyerahan asuransi jiwa kepada ahli waris dari pelaut Indonesia bernama Slamet Kerno pada 17 September 2024 bertempat di kantor Kemenhub.

Almarhum Slamet Kerno adalah seorang Anak Buah Kapal (ABK) Lian Yu Wang No. 06 dari PT Prahita Djong Yasa yang meninggal dunia di atas kapal berbendera Taiwan ketika sedang bertugas pada 26 April 2024.

Berdasarkan hasil laporan, almarhum Slamet Kerno meninggal dunia diduga jatuh ke laut ketika berjalan menuju buritan kapal dan menghilang. Kejadian tersebut dapat terlihat di monitor CCTV kapal pukul 05.08 pagi pada 26 April 2024.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting, mengatakan bahwa penyerahan asuransi jiwa ini merupakan tindak lanjut dari permintaan PT Prahita Djong Yasa kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk membantu proses penyerahan asuransi jiwa kepada ahli waris.

Lebih lanjut, Capt. Hendri Ginting mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk keluarga almarhum Slamet Kerno dan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses serah terima asuransi jiwa ini.

Berdasarkan perjanjian kerja laut telah disepakati antara almarhum Slamet Kerno, PT Prahita Djong Yasa dan agency Xianghong International co.,ltd untuk besaran asuransi jiwa yang diterima oleh almarhum Slamet Kerno sebelum meninggal dunia.

"Penyerahan asuransi jiwa telah diserahkan oleh perwakilan PT Prahita Djong Yasa kepada ahli waris dan disaksikan langsung oleh pihak asuransi serta pihak dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan," jelas Capt. Hendri sebagaimana dikutip InfoPublik pada Kamis (19/9/2024).

Ia juga menambahkan bahwa penyerahan asuransi jiwa ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

"Untuk itu, melalui proses ini saya berharap dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi ahli waris serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak pelaut," tutup Capt. Hendri.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 19 September 2024 | 13:11 WIB
Mulai Hari Ini Operasional Kereta Cepat Whoosh Kembali Normal
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 19 September 2024 | 09:41 WIB
Kemenhub Luncurkan Inovasi Layanan Hipotek Kapal melalui Aplikasi SIMKAPEL
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 19 September 2024 | 09:40 WIB
ASDP Beri Pelatihan dan Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual bagi Mitra Binaan
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 19 September 2024 | 09:39 WIB
BIAS 2024 Pamerkan Kemajuan Penerbangan dan Kedirgantaraan Indonesia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 19 September 2024 | 09:36 WIB
KA Logawa Gunakan Rangkaian New Generation, Modifikasi Menyerupai Kereta Eksekutif