- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 19 November 2024 | 12:41 WIB
: Kategori dan wilayah penerapan sistem pelaporan kapal atau ship reporting system (SRS) di Indonesia yang wajib diterapkan oleh kapal-kapal berbendera Indonesia. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 18 September 2024 | 13:02 WIB - Redaktur: Untung S - 239
Jakarta, InfoPublik – Semua kapal berbendera Indonesia yang memasuki atau meninggalkan perairan Indonesia, terutama kapal penumpang, kargo, dan perikanan dengan ukuran tertentu, kini diwajibkan mengikuti Sistem Pelaporan Kapal atau Ship Reporting System (SRS). Kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan di perairan Indonesia.
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Antoni Arif Priadi, menjelaskan bahwa penerapan SRS merupakan langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas keselamatan pelayaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran, serta Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. 455 Tahun 2024.
"SRS berfungsi untuk memastikan kapal yang melintas di perairan Indonesia memberikan informasi penting secara teratur, termasuk identitas kapal, posisi, muatan, hingga potensi bahaya atau kerusakan. Pelaporan dilakukan di titik-titik yang telah ditentukan, memungkinkan pemantauan dan respon cepat terhadap keadaan darurat," jelas Capt. Antoni dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Rabu (18/9/2024).
Sistem ini tidak hanya diwajibkan bagi kapal berbendera Indonesia, namun kapal berbendera asing juga dianjurkan untuk ikut serta guna mendukung keselamatan pelayaran secara global.
Ketentuannya adalah, kapal berbendera Indonesia yang keluar masuk perairan Indonesia, kapal penumpang dan kargo dengan ukuran minimal GT 35, serta kapal perikanan dengan ukuran minimal GT 60, juga kapal berbendera asing dianjurkan untuk berpartisipasi.
SRS diberlakukan di beberapa wilayah strategis yang disebut sebagai Reporting Line atau Reporting Point, meliputi tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI):
"Dengan pembagian wilayah ini, kami berharap semua kapal melaporkan informasi secara tepat waktu, sehingga keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dapat terjaga dengan optimal," tambah Capt. Antoni.
Sistem SRS didukung oleh teknologi modern seperti perangkat radio, Vessel Traffic Services (VTS), Automatic Identification System (AIS), dan National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT), yang memungkinkan pemantauan kapal secara real-time.
Setiap kapal yang ingin berpartisipasi dapat melaporkan melalui email di indosrep@kemenhub.go.id.
Dirjen Perhubungan Laut mengajak seluruh pihak terkait untuk berperan aktif dalam penerapan SRS demi menciptakan pelayaran yang lebih aman dan ramah lingkungan. "Keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan maritim adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi ini," tutup Capt. Antoni.
Dengan sistem pelaporan yang terintegrasi ini, Indonesia semakin siap menghadapi tantangan keselamatan pelayaran di era modern, sambil menjaga kelestarian lingkungan maritim yang menjadi aset penting bangsa.