BPJN Gorontalo Merotasi Jabatan di SKPD-TP pada Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo

: Kepala Balai BPJN Gorontalo, Agung Sutarjo. (Foto: Yudi)


Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 20 April 2024 | 22:28 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 533


Kota Gorontalo, InfoPublik - Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional Gorontalo (BPJN), melakukan rotasi jabatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tugas Pembantuan (SKPD-TP) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo yang berlangsung di kantor BPJN Gorontalo, Jumat (19/4/2024).

Kepala Balai BPJN Gorontalo, Agung Sutarjo, mengatakan pergantian personel dan rotasi jabatan di lingkungan BPJN Gorontalo merupakan hal yang biasa terjadi dan bukan karena keterkaitan dengan sesuatu hal.

"Ini merupakan suatu rotasi yang biasa, di mana sebelumnya Satker SKPD-TP itu Pak Fandit Ahmad akan mempunyai tugas baru di BPJN Gorontalo, sedangkan untuk mengisi Satker tersebut berdasarkan dari SK Kementerian PUPR dan Gubernur bahwa Ibu Siska yang sebelumnya PPK dipromosikan menjadi Kasatker di SKPD-TP Gorontalo," papar Agung saat ditemui.

Agung juga menyampaikan bahwa rotasi personel dan jabatan pada SKPD-TP itu merupakan salah satu pembinaan dan kerja sama antara pemerintah pusat, yaitu Kementerian PUPR, dan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo dalam meningkatkan kualitas serta mutu infrastruktur daerah di Provinsi Gorontalo.

"Ini merupakan satu bukti kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pembinaan, maupun pelaksanaan kegiatan di Provinsi Gorontalo," ujarnya.

Untuk pelaksanaan kegiatan SKPD-TP yang ada pada Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Kepala Balai BPJN Gorontalo itu menjelaskan bahwa saat ini kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD-TP itu baru bersifat preservasi atau pemeliharaan jalan dan jembatan yang dimiliki oleh kewenangan nasional, belum bersifat pembangunan.

"Saat ini kegiatan di situ hanya bersifat preservasi saja, belum bisa melaksanakan kegiatan pembangunan, karena itu merupakan tugas dari BPJN," ujar Agung.

Agung juga menuturkan bahwa struktur yang ada pada SKPD-TP di Dinas PUPR Provinsi Gorontalo tersebut terdiri atas satu Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani dua ruas jalan nasional.

"Saat ini meski ada dua kegiatan, tetap ada 1 satker dan dua PPK. Untuk Pak Rasyid PPK-1, menangani ruas Jalan Randangan-Taluditi dan Pak Arpin PPK-2 menangani ruas Jalan Lemito-Molosipat," tutur Agung.(mcgorontaloprov/yudi)