: Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukan surat suara pemilihan calon DPR RI yang sudah tercoblos saat perhitungan suara pilpres pada Pemilu 2024 di TPS 09 Slawi Kulon, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/YU
Oleh Eko Budiono, Rabu, 1 Mei 2024 | 10:53 WIB - Redaktur: Untung S - 918
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, siap menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilu legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebar di 16 daerah di provinsi itu.
"Di Jawa Tengah terdapat 16 locus yang disengketakan," kata Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Selasa (30/4/2024).
Menurut Handi, dari 16 daerah tersebut terbagi atas sengketa pemilu calon DPRD kabupaten/ kota, provinsi, serta DPR RI.
"Ada yang daerah yang hanya sengketa Pileg kabupaten/ kota atau DPR RI, tapi ada ada daerah yang dua-duanya," katanya.
Selain itu, lanjut dia, ada pula daerah yang sama sekali tidak ada gugatan sengketanya.
Menurut Handi, KPU Jawa Tengah menunggu arahan KPU RI berkaitan dengan penetapan legislator terpilih, khususnya untuk daerah pemilihan yang tidak ada sengketanya.
Sidang sengketa gugatan PHPU sendiri, lanjut Handi, dijadwalkan selesai dalam 45 hari, terhitung sejak 20 April 2024.
Penetapan hasil pemilu legislatif, lanjut dia, akan digelar dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pengurus partai politik sebagai peserta pemilu.
"Nantinya akan ditentukan perolehan kursinya, baru ditetapkan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak," katanya.
Handi menegaskan, KPU berhati-hati dalam penetapan kursi dan legislator terpilih nantinya.
"KPU berhati-hati sekali. Kalau tidak tepat dalam menyampaikan penjelasan, bisa memunculkan spekulasi," tambahnya.