Pemerintah Optimalisasi APBN sebagai Penopang Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

: Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik


Oleh Isma, Jumat, 2 Agustus 2024 | 20:54 WIB - Redaktur: Untung S - 178


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia terus mengoptimalkan peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai penopang ekonomi dalam mendukung kebijakan countercyclical, di tengah ketidakpastian global yang eskalatif.

APBN diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui penyaluran berbagai program perlindungan sosial, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Menkeu menambahkan bahwa paket kebijakan penguatan sektor perumahan melalui pemberian insentif fiskal (PPN DTP) yang dilakukan di 2023 akan tetap dilanjutkan pada 2024.

Selain itu, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan fiskal khususnya kas Pemerintah Pusat, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 tahun 2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.

"Pemerintah konsisten mendukung agenda pembangunan nasional, antara lain penguatan sumber daya manusia (pendidikan dan kesehatan), penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi (stabilisasi harga), pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN)," ujar Menkeu.

Untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di IKN, lanjut Menkeu, Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan yang ditetapkan melalui penerbitan PMK Nomor 28/2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.

Secara umum, fasilitas yang diberikan meliputi tiga kategori, yaitu fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan fasilitas kepabeanan. Selain itu, Pemerintah mendukung hilirisasi dengan kebijakan fiskal dan insentif yang bersinergi dengan peraturan kementerian/lembaga terkait. Hal ini diharapkan dapat memperkuat ekspor, rantai pasok global, dan menciptakan lapangan kerja dengan upah yang lebih layak.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Sabtu, 7 September 2024 | 18:20 WIB
Bendera IKN dan 38 Provinsi Dikibarkan dalam Acara Pembukaan PON XXI
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Jumat, 6 September 2024 | 10:55 WIB
Bupati Sergai Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada Keluarga Guru HKBP
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 3 September 2024 | 20:18 WIB
Menteri PANRB Tegaskan Pemindahan ASN ke IKN adalah Transformasi Budaya Kerja