- Oleh MC KAB INDRAMAYU
- Jumat, 20 Desember 2024 | 15:23 WIB
: Pengambilan Sampel Pada Pangan Segar guna mendeteksi Cemaran Mokotoksin yang dilakukan Bapanas/Foto : Humas Bapanas
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Senin, 22 Juli 2024 | 22:54 WIB - Redaktur: Untung S - 627
Jakarta, InfoPublik - Guna memperkuat perlindungan konsumen dari pencemaran mokotoksin, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menginisiasi pelaksanaan kajian batas maksimal cemaran mikotoksin pada pangan segar dengan menggunakan data primer yang didapatkan melalui pengambilan sampel terhadap lebih dari 120 sampel pangan segar.
“Mikotoksin merupakan toksin yang diproduksi beberapa spesies kapang sebagai metabolit sekunder beracun, yang mengakibatkan keracunan akut dan kronis sekaligus berisiko kematian. Oleh karena itu, perkembangan cemaran mikotoksin pada pangan segar harus menjadi perhatian khusus dalam rangka menjamin perlindungan konsumen.” jelas Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti saat ditemui di Jakarta pada Senin (22/7/2024).
Dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Senin (22/7/2024), sampling pangan segar dihimpun dari 12 provinsi yaitu Sulawesi Selatan (Sulsel), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), DIY, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatera Barat (Sumbar) dan Maluku.
Sampling yang diambil Bapanas tersebut akan dikaji lebih lanjut bersama para pakar dan Kementerian/Lembaga terkait untuk kemudian ditentukan angka batas maksimal cemarannya.
Yusra menyebutkan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah kajian batas maksimal cemaran mikotoksin dengan difokuskan terhadap cemaran aflatoksin dan okratoksin pada komoditas serealia, kacang-kacangan, rempah-rempah, dan buah kering yang diambil dari daerah sentra produksi dan/atau sentra konsumsi di Indonesia.
”Sampling pangan segar yang kami lakukan kali ini bertujuan untuk memperoleh data primer dalam rangka menyusun rekomendasi langkah dan tindak lanjut bila ditemukan cemaran aflatoksin dan okratoksin pada pangan segar di peredaran. Nantinya hasil dari uji lab yang kita lakukan bersama ini juga akan dijadikan sebagai support data acuan, sehingga kita tahu ambang batas cemaran mikotoksin untuk tiap komoditas pangan segar.” sebut Yusra.
Direktur Bapanas itu mengungkapkan, langkah yang tengah dilakukan tersebut adalah bentuk komitmen dari Bapanas selaku perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan amanah Undang-undang Pangan. Dalam keterangan terpisah, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa tujuan Bapanas yakni melakukan penjaminan keamanan pangan bagi masyarakat.
“Keamanan pangan adalah aspek yang sangat vital. Kita harus bisa menjamin, memastikan, bahwa makanan yang dikonsumsi oleh semua warga kita aman, higienis, bermutu, dan bergizi. Ini wujud perlindungan bagi masyarakat. Dengan adanya jaminan tersebut, kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pasti otomatis juga akan meningkat,” ucap Arief.
Melalui kajian terhadap batas maksimal cemaran mikotoksin pada pangan segar, Yusra berharap dapat mengoptimalkan upaya perwujudan tujuan "Pangan Kuat Indonesia Berdaulat". Dengan demikian, ketahanan pangan nasional yang sehat, aman, dan berkelanjutan dapat tercapai.