Demi Kelancaran PSU, Pemprov Riau Tetapkan 13 Juli 2024 Sebagai Hari Libur

:


Oleh MC PROV RIAU, Senin, 15 Juli 2024 | 15:14 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 82


Pekanbaru, InfoPublik – Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), KPU Riau dan Pemprov Riau telah menetapkan 13 Juli 2024 sebagai hari libur.

"Penetapan ini dituangkan dalam surat bernomor 200.2.1/Disnakertrans/2462, ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto," kata Rusidi Rusdan melalui keterangan pers pada Rabu (10/7/2024).

Surat tersebut mengatur pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada tanggal PSU dan ditujukan kepada pimpinan PT Torganda, lokasi PSU. KPU Riau bersama Pemprov menginginkan seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik tanpa terkendala pekerjaan.

Selain penetapan hari libur, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau juga mengeluarkan surat kepada Kepala Cabang Disdik Riau Wilayah III untuk meliburkan siswa kelas XI dan XII selama PSU berlangsung. Langkah ini bertujuan agar semua pemilih dapat berpartisipasi tanpa ada kendala, dan PSU dapat berjalan lancar sesuai harapan.

Berikut isi surat dari Pj Gubernur Riau:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 31 TPS di Rohul pada 13 Juli 2024.
  2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk memilih. Jika bekerja, mereka berhak atas upah lembur dan hak lainnya.
  3. Penetapan hari libur dikhususkan bagi pekerja/buruh di wilayah TPS PSU.

Berikut isi surat KPU Riau:

  1. Putusan MK memerintahkan PSU di 31 TPS di Rohul.
  2. KPU Riau meminta penetapan hari libur kerja kepada pimpinan PT Torganda pada 13 Juli 2024 untuk kelancaran PSU.

Rusidi Rusdan berharap PSU berjalan lancar tanpa ada masalah di kemudian hari. Dukungan dari semua pihak diharapkan dapat memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemungutan suara ulang ini. (MC Riau/bgs)

 

Berita Terkait Lainnya