Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian Terkait Penetapan PSN

: Pengendara melintas di depan landmark BSD CITY Jalan Raya Serpong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/3/2024). Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.


Oleh Isma, Kamis, 28 Maret 2024 | 03:21 WIB - Redaktur: Untung S - 149


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memberikan penjelasan tentang pemberitaan yang beredar di media sosial terkait penetapan 14 PSN oleh Pemerintah.

"Mengenai pengusulan PSN, semua pihak diperbolehkan mengusulkan melalui Kementerian/Lembaga, dan BUMN/D yang bersifat bottom-up. Tidak semua usulan proyek infrastruktur dapat langsung disetujui menjadi PSN," kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resminya, Rabu (27/3/2024).

Diungkapkan Haryo, sebagaimana dituangkan dalam PP 42/2021, bahwa PSN adalah proyek program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan di masyarakat.

Haryo menyebutkan, sejak 2016 sampai Februari 2024 terdapat 195 PSN dengan nilai Rp1.519 triliun dan sudah beroperasi penuh. Terdapat 77 proyek dan 13 program dengan nilai Rp2.960,7 triliun tahap konstruksi atau beroperasi sebagian. Terdapat 41 PSN diperkirakan selesai selama 2024.

Ia menjelaskan, semua usulan selanjutnya akan dikaji dan dianalisis lebih lanjut oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

"14 PSN yang baru saja ditetapkan, telah melalui kajian yang lengkap dan didukung dengan Surat Komitmen Menteri/Kepala Lembaga, Rencana Pendanaan, Hasil Kajian, dan Rencana Aksi yang selanjutnya akan dilakukan evaluasi dengan sejumlah kriteria dasar, kriteria strategis, maupun kriteria operasional," tutur Haryo.

Haryo menambahkan, penetapan 14 PSN itu merata di delapan provinsi, yakni di Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Adapun, 14 PSN itu mencakup pengembangan di berbagai sektor, yang terdiri dari 8 Kawasan Industri, 2 Kawasan Pariwisata, 2 Jalan Tol, 1 Kawasan Pendidikan, Riset dan Teknologi, Kesehatan, serta 1 Proyek Migas Lepas Pantai.

"Pengembangan 14 PSN dimaksud memiliki tujuan, di antaranya, Pemerataan ekonomi berbasis pengembangan wilayah. Kedua memperluas lapangan kerja. Ketiga pemerataan sektor-sektor pembangunan dan Keempat melibatkan pihak swasta dalam pembiayaan secara mandiri (Non-APBN)," paparnya.

Lebih lanjut Haryo memaparkan, PSN BSD ditujukan untuk kemajuan sektor Pendidikan – Biomedical – Digital yang didukung oleh Kementerian Kesehatan. Total investasi PSN BSD sebesar Rp18,54 triliun, diproyeksi akan menyerap 10.065 tenaga kerja, menghemat devisa sebesar Rp10,1 triliun, dan memperoleh devisa sebesar Rp5,6 triliun.

PSN PIK 2 ditujukan untuk sektor pariwisata hijau khususnya pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kemenparekraf. Total investasi PSN PIK 2 sebesar Rp65 triliun, diproyeksi akan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 6.235 dan 13.550 tenaga kerja pengganda.

Haryo juga menekankan, tidak ada pertimbangan non teknis (politis) dalam pengambilan keputusan dalam penetapan suatu proyek PSN, semua keputusan melalui hasil kajian yang lengkap dan parameter yang jelas.

Peran pemerintah adalah memberikan dukungan dari sisi kemudahan perizinan, supaya proyek dapat segera beroperasi dan memberikan dampak yang signifikan untuk masyarakat. Proses kemudahan perizinan ini tentunya sejalan dengan cita-cita Nasional untuk memberikan jaminan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha sebagai salah satu kunci bagi Pemerintah untuk meningkatkan daya saing nasional. Hal ini sesuai juga dengan mandat pada Perpres Nomor 3/2016 dan Perpres Nomor 109/2020.

Evaluasi secara umum dari proyek-proyek PSN melibatkan beberapa tahapan mulai dari pengawasan berkelanjutan hingga penilaian dampak permasalahan.

Selama pelaksanaan PSN terdapat beberapa isu utama yang perlu ditindaklanjuti, antara lain terkait isu pengadaan tanah dan tata ruang, perizinan, konstruksi, dan pembiayaan. Pemerintah tentu akan terus memonitor perkembangan yang ada dan mendorong penyelesaian PSN tepat pada waktunya.

"Bahwa pengelolaan PSN oleh Kemenko Perekonomian sangat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara periodik selalu dibuatkan laporan dan dilakukan publikasi sehingga keputusan yang dibuat jauh dari konflik kepentingan karena secara terbuka melibatkan semua pihak," pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV ACEH
  • Rabu, 17 April 2024 | 03:21 WIB
Sukseskan PON XXI dan PSN, Pj Gubernur Aceh Lantik Kepala BPKA
  • Oleh Isma
  • Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB
Indonesia Terus Berupaya Wujudkan Integrasi Kawasan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 20 Maret 2024 | 12:14 WIB
Pemberantasan Sarang Nyamuk Jadi Solusi Terbaik Pencegahan Dini DBD
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 19 Maret 2024 | 15:11 WIB
Perkembangan IKN Terus Digaungkan ke Masyarakat