:
Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 3 Agustus 2023 | 15:59 WIB - Redaktur: Untung S - 238
Jakarta, InfoPublik - Kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi salah satu hal penting dalam mewujudkan angkutan barang yang lebih efisien, dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa.
"Layanan transportasi yang andal semakin menjadi tuntutan di tengah persaingan global. Indonesia sebagai salah satu negara terbesar di dunia saat ini masih menghadapi tantangan dalam penataan transportasi khususnya angkutan barang," ungkap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebagaimana dikutip InfoPublik pada Rabu (2/8/2023).
Menhub menyebut, perlu upaya sungguh-sungguh dari segenap stakeholder terkait untuk memperbaiki tingkat keselamatan dan kinerja angkutan barang di tanah air. Baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, infrastruktur (jalan, jembatan, terminal barang, dan pengaturan moda share), serta transporter (kepatuhan terhadap regulasi).
"Permasalahan angkutan barang seperti over dimension overload (ODOL), tingginya angka kecelakaan dan kriminalitas, kemacetan, kerugian ekonomi, dan efisiensi perjalanan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Kementerian Perhubungan," ucapnya.
Salah satu penyebab inefisiensi kinerja angkutan barang di Indonesia yaitu masih didominasi melalui jalan atau darat. Data Badan Pusat Statistik 2019 menyatakan, moda share angkutan barang melalui angkutan jalan sebesar 87,57 persen, diikuti angkutan laut (12,16 persen), serta angkutan perkeretaapian (0,26 persen). Sisanya terbagi dalam angkutan udara serta angkutan sungai dan penyeberangan.
"Dominasi itu menyebabkan sejumlah masalah diantaranya yakni tingginya angka kecelakaan, kemacetan, ODOL, kerusakan infrastruktur jalan, serta polusi udara," kata Menhub.
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah menyiapkan sejumlah strategi penanganan permasalahan angkutan barang, diantaranya yaitu mewajibkan implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum (SMKPAU) khususnya angkutan barang; mendorong integrasi multimoda untuk mengurangi beban jalan dalam transportasi barang; serta mensubsidi angkutan barang perintis melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk mendukung program tol laut.
Kemudian, pengembangan sistem dan aplikasi perizinan sistem perizinan online angkutan darat dan multimoda (SPIONAM V.2); peningkatan kualitas SDM angkutan barang berbahaya; peningkatan fasilitas penimbangan kendaraan bermotor; serta menyusun spesifikasi teknis kendaraan barang yang efisien yaitu muatan besar, tidak merusak jalan, dan kecepatan memenuhi syarat minimum jalan tol.
Selanjutnya, upaya lainnya yang dilakukan untuk penanganan angkutan barang ODOL, diantaranya yaitu pengawasan dan penegakkan hukum ODOL melalui tilang, transfer muatan, normalisasi kendaraan, serta penindakan penyidikan.
Kemudian, mewajibkan penggunaan bukti lulus uji elektronik kendaraan bermotor; mendorong implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum; serta membangun kemitraan terkait peningkatan aspek keselamatan.
Foto: Kemenhub