Hubla Segera Tetapkan Alur Masuk Pelabuhan Jangkar di Jatim

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 6 Desember 2022 | 22:12 WIB - Redaktur: Untung S - 790


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) terdorong untuk segera menetapkan alur masuk Pelabuhan Jangkar di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Pelabuhan Jangkar adalah pelabuhan utama di Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur yang merupakan pelabuhan strategis dan memiliki berbagai potensi untuk dikembangkan sebagai pelabuhan regional, bahkan nasional yang mampu menjangkau daerah-daerah di Kepulauan Madura, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, bahkan Nusa Tenggara Timur.

Keberadaan Pelabuhan Jangkar diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan angkutan penyeberangan, baik manusia maupun barang dan jasa, serta mendukung produktivitas masyarakat di sektor perekonomian, aktivitas sosial, pendidikan hingga keamanan masyarakat.

"Keberadaan Pelabuhan Jangkar juga sangat strategis dalam mempercepat aksesibilitas dan konektivitas pulau-pulau yang ada di Madura dan Indonesia Timur, selain itu untuk memperlancar mobilitas dan distribusi kehutuhan pokok sekaligus mendukung pembangunan daerah dan penurunan biaya logistik dan jasa sehingga dapat disejajarkan dengan daerah lain di Jawa Timur," ujar Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, Ison Hendrasto, mewakili Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Jangkar pada Selasa (6/12/2022).

Pelabuhan Jangkar, terang Ison, merupakan pelabuhan tradisional masa kini yang didesain dapat melayani kapal sandar hingga kapasitas 5.000 GT, di mana kedalaman alur pelayaran setelah dilakukan survey adalah 12-26 MLWS, sedangkan kedalaman di dermaga movable bridge (MB-1) kurang lebih 3,3-4,6 MLWS, kedalaman di MB-2 kurang lebih 6,5-8,1 MLWS, dan kedalaman di area kolam putar kurang lebih 8,9-11,5 MLWS.

Lebih lanjut ia menerangkan, Pelabuhan Jangkar ini melayani kebutuhan transportasi kapal untuk menjamin konektivitas pulau-pulau di Kabupaten Madura dengan berbagai tujuan seperti misalnya Pelabuhan Jangkar-Pulau Kangean-Kalianget, Pulau Sapudi-Kalianget, dan Pulau Raas-Kalianget.

"Dengan adanya pelabuhan Jangkar diharapkan dapat memperlancar mobilitas dan distribusi kebutuhan pokok dan kebutuhan logistik seperti pengiriman barang, kargo, dan pengiriman kendaraan motor/mobil," ujar Ison.

Pelabuhan Jangkar juga akan melayani angkutan ternak dari kepulauan Sumenep Madura, dan Pulau Sapudi-Raas-Kangean, yang memenuhi standar perlakuan hewan dan diharapkan dapat diangkut oleh truk atau kendaraan hewan.

"Selain itu, akan dilaksanakan pula peluncuran atau Iaunching pelayaran perdana lintas Pelabuhan Jangkar-Lembar dan Jangkar-Kupang yang akan dilaksanakan pada masa Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023," ungkap Ison.

Oleh karena itulah, menurutnya, sudah selayaknya penataan alur pelayaran masuk Pelabuhan Jangkar segera dilaksanakan dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri, sehingga dapat memenuhi alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi, serta melindungi kelestarian lingkungan maritim dengan harapan dapat juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur, wilayah Pulau Madura dan khususnya di Kabupaten Situbondo dan sekitarnya.

"Kegiatan FGD penetapan alur-pelayaran pada hari ini merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan rancangan keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Jangkar Provinsi Jawa Timur, dengan harapan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, ke depan akan menciptakan ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran khususnya di perairan Pelabuhan Jangkar Provinsi Jawa Timur," tukas Ison.

Hal ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, di mana Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

Alur pelayaran ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia.

Sementara itu, Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Junaidi, mengatakan bahwa penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Jangkar sangat diperlukan dalam rangka tata kelola lingkungan perairan agar kapal-kapal yang beroperasi dapat memiliki pedoman dalam bernavigasi atau melakukan aktivitas di perairan sehingga tidak mengganggu area yang tidak sesuai peruntukannya.

Foto: Kemenhub