Kementerian BUM Rilis Terobosan dalam Program PUMK

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 5 Desember 2022 | 17:38 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Program pendanaan usaha mikro dan kecil (PUMK) ditingkatkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui terobosan yang memungkinkan dilakukannya kolaborasi dengan perusahaan BUMN lain yang menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan.

"Intinya, BUMN dapat menggandeng BUMN di sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman," ujar Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam keterangannya terkait launching kerja sama program pendanaan UMK di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, pada Senin (5/12/2022).

Menurut Menteri BUMN, pihaknya kini mengatur agar kerja sama program PUMK dapat dilakukan oleh BUMN dengan BUMN lain atau anak usaha.

Mekanisme kerja sama antara BUMN tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian atau kontrak, yang minimal memuat hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.

“Ketentuan terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 tanggal 8 September 2022. Aturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program TJSL BUMN,” jelas dia.

Menteri Erick mengatakan, peraturan Menteri BUMN yang baru ini juga mengatur tentang bentuk pendanaannya, yakni pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman dan atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman maksimal Rp250 juta per UMK dan pinjaman tambahan dalam bentuk pinjaman dan atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek (maksimal satu tahun) dengan jumlah maksimal Rp100 juta per UMK.

Modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman dikenakan jasa administrasi sebesar tiga persen per tahun, dihitung dari saldo pinjaman awal tahun atau suku bunga flat yang setara, terhitung dari saldo pinjaman awal tahun dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama tiga tahun.

"Dengan demikian, itu akan jauh lebih ringan dari KUR dan sifatnya harus berputar atau revolving. Cocok untuk UMK yang memang belum bank-able, dan diharapkan nantinya akan naik kelas sehingga layak untuk mendapatkan dukungan dari skema pembiayaan yang lebih tinggi,” katanya.

Sebagai langkah awal, lanjutnya, Menteri Erick merekomendasikan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai pengelola kerja sama program PUMK, terutama dengan BUMN dan perusahaan dengan Kepemilikan Negara Minoritas (PKNM).

Dalam pelaksanaannya, BRI dapat mengajak anak perusahaan yang memiliki kegiatan usaha penyaluran program PUMK dengan skema pembiayaan yang belum dapat dilakukan oleh BRI.

"Prioritas utama Program PUMK dapat memberikan kemudahan UMK untuk mendapat akses permodalan. Hal itu dibuktikan dengan kebijakan Program PUMK menyasar UMK yang belum mendapat pinjaman usaha serta belum memenuhi kriteria untuk mendapat pinjaman usaha perbankan," tutur dia.

Keterlibatan BRI dalam Kerja Sama PUMK diharapkan dapat melengkapi kebutuhan permodalan untuk UMK.

Selain itu, UMK yang telah dibina melalui Program PUMK disiapkan untuk nantinya layak dan bisa mendapat pembiayaan usaha perbankan sehingga tercapaianya kenaikan kelas UMK.

"Harapannya kebijakan Kerja Sama Program PUMK ini dapat menciptakan nilai tambah atas pengelolaan Program PUMK dengan tetap menjaga tujuan untuk meningkatkan kemampuan bisnis UMK," katanya menandaskan.

Foto: Humas BUMN