:
Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 27 Oktober 2022 | 05:56 WIB - Redaktur: Untung S - 1K
Jakarta, InfoPublik – Mengingat pentingnya keberadaan Pelabuhan Sintete bagi wilayah Kabupaten Sambas dan sekitarnya, mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) untuk segera menetapkan alur masuk Pelabuhan Sintete di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
"Berdasarkan hierarki pelabuhan di Indonesia, Pelabuhan Sintete adalah pelabuhan pengumpul. Pelabuhan itu sangat berpotensi untuk dikembangkan guna dapat melayani wilayah Kabupaten Sambas dan sekitarnya," ujar Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, Ison Hendrasto, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (26/10/2022).
Saat ini, ungkap Ison, Pelabuhan Sintete selain berfungsi sebagai penggerak transportasi laut, sungai serta antar pulau, juga berfungsi untuk mendukung angkutan laut feeder baik bagi pelabuhan pontianak maupun pelabuhan kijing dimasa mendatang.
"Penataan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Sintete selain akan menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, juga sejalan dengan kebijakan program tol laut dan kapal perintis di Kabupaten Sambas dan sekitarnya," ucapnya.
Ison juga mengatakan, penataan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Sintete memang sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar diperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi, serta melindungi kelestarian lingkungan maritim dengan harapan juga bisa meningkatkan pendapatan daerah di kabupaten sambas dan sekitarnya.
"Berdasarkan RIP kapal terbesar yang masuk Pelabuhan Sintete dengan kapasitas 1000 GT untuk Kapal Perintis, dan tongkang ataupun curah cair 3000 DWT, LOA 94 meter dan Lebar Kapal 14.6 meter dengan draft kapal 5.6 meter. Sementara hasil Survey Batimetri Distrik Navigasi Kelas III Pontianak kedalaman di alur bervariasi antara 1.9 s.d 25 mLlwl," kata Ison.
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa secara historis Pelabuhan Sintete merupakan pengembangan dari Pelabuhan Pemangkat karena sebelum Pelabuhan Sintete dibangun, kegiatan kunjungan kapal, bongkar muat barang serta pelayanan kesyahbandaran dipusatkan di Pelabuhan Pemangkat.
Akan tetapi, dikarenakan arus yang deras mengakibatkan kedangkalan dimuara dan juga apabila musim angin barat tiba, pelabuhan terkena pengaruh ombak sehingga pelabuhan alternatif dipindahkan ke Pelabuhan Sintete yang terletak di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Pemerintah berharap dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Sintete, ke depan ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran di sekitar perairan pelabuhan Sintete dapat terwujud.
Sebagai informasi, Kemenhub melalui Ditjen Hubla akan menetapkan sebanyak 636 alur-pelayaran masuk pelabuhan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Dari data pada Direktorat Kenavigasian, sampai dengan Oktober 2022 proses penyusunan dan penetapan alur pelayaran di seluruh perairan Indonesia sudah mencapai 118 Keputusan Menteri Perhubungan yang terdiri dari 111 pelabuhan umum, 19 perlintasan, dan 4 tersus/TUKS.
Foto: Istimewa