Kendalikan Emisi Gas Rumah Kaca, Kementerian ESDM Siapkan Peraturan

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 1 Juni 2022 | 11:43 WIB - Redaktur: Untung S - 272


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan peraturan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pembangkit listrik, untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca di sektor energi.
 
Setiap pelaku usaha di pembangkitan tenaga listrik wajib menyampaikan pelaporan emisi gas rumah kaca kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM melalui aplikasi APPLE-Gatrik.
 
Hal tersebut disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Mohamad Priharto Dwinugroho, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).
 
"Setiap pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan emisi gas rumah kaca, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan perdagangan karbon dan seluruh emisi gas rumah kaca yang dihasilkan di atas batas atas emisi gas rumah kaca dikenai pajak karbon," kata Dwinugroho.
 
Menurutnya, dampak perdagangan karbon pada pembangkitan tenaga listrik, di antaranya mendorong Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk melakukan upaya-upaya pengurangan emisi gas rumah kaca melalui kegiatan, seperti pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, efisiensi energi, dan kegiatan mitigasi lainnya.
 
"Jika tidak melakukan perdagangan karbon sama sekali atau masih terdapat sisa emisi, maka akan dikenakan pajak karbon," ujarnya.

Kemudian untuk unit PLTU yang sudah tidak efisien dan memiliki emisi yang tinggi akan diperhitungkan untuk dimasukkan dalam program pensiun dini PLTU untuk digantikan ke pembangkit energi baru terbarukan.
 
Sedangkan peluang perdagangan karbon di pembangkitan tenaga listrik pada pelaksanaannya terdapat potensi insentif yang akan diterima oleh unit PLTU yang menghasilkan emisi di bawah persetujuan teknis emisi yang telah ditetapkan, karena status defisit unit PLTU lebih besar dari unit surplus dan harga karbon akan meningkat.
 
Selanjutnya, terdapat potensi Insentif yang akan diterima oleh pembangkit energi baru terbarukan yang telah mendapatkan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE).
 
Hal tersebut dapat memicu pengembangan pembangkit energi baru terbarukan yang lebih masif.
 
Dalam rangka memenuhi target kesepakatan dalam Perjanjian Paris dan melaksanakan komitmen yang sudah disetujui bersama negara-negara di dunia untuk menjaga kenaikan temperatur global tidak melebihi 2,0 derajat celsius.
 
"Targetnya kita menjaga di 1,5 derajat tidak lebih dari itu," ujarnya.
 
Foto: ANTARA