:
Oleh Tri Antoro, Senin, 12 Oktober 2020 | 14:29 WIB - Redaktur: Isma - 299
Jakarta, InfoPublik - Kapasitas mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) dalam keadaan normal. Sehingga, tidak akan mempengaruhi proses registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Direktur Jenderal Sumber Data dan Perangkat Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail, menyatakan kapasitas mesin CEIR tetap berjalan secara optimal. Terbukti, data IMEI yang berkaitan dengan perangkat telekomunikasi sampai dengan 10 Oktober sudah dimasukkan mesin tersebut.
"Sudah diupload data IMEI ponsel baru yang kemarin sempat tertunda,” jelas Ismail melalui siaran pers yang dikutip dari laman Kominfo.go.id pada Senin (12/10/2020).
Sebagai pusat pengelolaan informasi IMEI, mesin CEIR dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.
"Kapasitas mesin CEIR saat ini mencukupi untuk menerima data terbaru," tegasnya.
Pengelolaan CEIR dilakukan bersama oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengoordinasikan operator telekomunikasi seluler menjalankan ketentuan pengendalian IMEI.
"Apabila ada produsen yang saat ini belum bisa memasukan data nomor IMEI, mereka bisa segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian," ujarnya.
Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB dengan menggunakan sistem CEIR. Kebijakan pengendalian IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kementerian Kominfo 159. (Foto: Kominfo.go.id)