KKP Minta Pemeriksaan Lanjutan BPK Atas Laporan Disclaimer

:


Oleh Baheramsyah, Senin, 29 Mei 2017 | 07:39 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 592


Jakarta,InfoPublik - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk menindaklanjuti opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas laporan keuangan tahun 2016.

Sekretaris Jenderal KKP, Rifky Effendi Hardijanto menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan lanjutan kepada BPK pada tanggal 15 dan 17 Mei lalu.

“Sebelumnya kita sudah meminta perpanjangan waktu kepada BPK, karena BPK tidak bersedia memberikan perpanjangan waktu, kita minta dilakukan pemeriksaan baru. Kalau misalnya kita tanggal 2 Juni ini diperiksa, kita siap. Benar-benar siap,” ujarnya dalam siaran tertulis, Sabtu (27/5).

Ia mengakui, KKP terlambat menyerahkan dokumen pertanggungjawaban terkait pengadaan 1.716 Kapal Penangkap Ikan (KPI) pada Agustus 2016 lalu. Keterlambatan tersebut terjadi karena adanya hambatan kerja yang ditemui galangan. Hal ini tidak menyangkut kerugian negara sama sekali, hanya saja waktu yang dimiliki KKP untuk menyiapkan laporan keuangan sangat rigid.

KKP memilih pembangunan kapal dengan sistem e-katalog agar pengadaan kapal dapat berjalan cepat dan efisien. Namun, pengadaan KPI tersebut mengalami sedikit hambatan. Penyebabnya, mitra yang berupa galangan menengah memiliki modal kerja yang terbatas. Beberapa galangan bahkan membatalkan kontrak, padahal pembayaran seharusnya sudah diselesaikan pada akhir tahun.

“Menanggulangi hal tersebut, pada pertengahan Desember 2016, KKP menyepakati perubahan cara pembayaran dari turnkey (pembayaran saat semua pekerjaan selesai) menjadi termin (pembayaran berdasarkan kemajuan fisik pekerjaan), perpanjangan kontrak hingga 90 hari, dan pengurangan volume," terangnya.

Rifky memaparkan, dengan berubahnya pembayaran menjadi sistem termin, KKP membutuhkan pengawas untuk melakukan pemeriksaan fisik kemajuan pekerjaan. Untuk itu, KKP mengirim tim mereka langsung untuk memeriksa ke tiap-tiap galangan untuk menghitung kemajuan fisik per tanggal 31 Desember 2016 yang akan diperhitungkan dengan jaminan pembayaran, yang baru bisa dilaksanakan pada Februari 2017.

“Sedangkan, tim audit BPK sudah mulai meminta dokumen pada minggu ketiga Januari 2017,” tuturnya.