BI Tentukan Besaran Tambahan Modal Bank Sebesar Nol Persen

:


Oleh lsma, Senin, 22 Mei 2017 | 11:02 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 158


Jakarta, InfoPublik - Bank Indonesia kembali menetapkan besaran tambahan modal bank berupa Countercyclical Capital Buffer (CCB) sebesar 0% (nol persen), atau tidak mengalami perubahan dari besaran yang berlaku saat ini. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/5) menyebutkan bahwa penetapan tersebut antara lain berdasarkan indikasi tidak adanya pertumbuhan kredit yang berlebihan (excessive credit growth) yang berpotensi menyebabkan risiko sistemik.

Hal ini ditunjukkan oleh indikator kesenjangan rasio kredit terhadap Produk Domestik Bruto (Credit to GDP gap), sebagai indikator utama (buffer guide) dalam menetapkan besaran CCB, yang berada di bawah ambang batas (threshold) bawah.

Tirta menjelaskan, pada akhir triwulan I 2017 pertumbuhan kredit telah menunjukkan peningkatan yakni menjadi 9,24% (yoy), seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,01%.

"Di tengah perkembangan kondisi tersebut, belum terlihat adanya peningkatan risiko sistemik. Hal ini antara lain didukung oleh indikator Siklus Keuangan Indonesia (SKI) yang masih berada pada fase kontraksi," ujarnya.

CCB merupakan salah satu instrumen kebijakan makroprudensial yang bertujuan mencegah peningkatan risiko sistemik yang bersumber dari pertumbuhan kredit yang berlebihan.

Selain itu, CCB juga berfungsi untuk menyerap kerugian yang dihadapi perbankan melalui pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer).

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/22/PBI/2015, Bank Indonesia melakukan evaluasi besaran dan waktu pemberlakuan CCB paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Penetapan besaran CCB sebesar 0% tidak akan memengaruhi upaya bank dalam meningkatkan fungsi intermediasinya, sehingga diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.