:
Oleh lsma, Senin, 22 Mei 2017 | 11:09 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 110
Jakarta, InfoPublik - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 kepada DPR RI. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2016.
"Opini WTP atas LKPP Tahun 2016 ini merupakan yang pertama kali diperoleh pemerintah pusat, setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP sejak tahun 2004," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegaradia di Jakarta, Sabtu (20/5).
Moermahadi memaparkan, Pemerintah telah menindaklanjuti rekomendasi permasalahan yang menjadi pengecualian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPP Tahun 2015.
Pemerintah telah berhasil menyelesaikan Suspen yaitu, perbedaan realisasi Belanja Negara yang dilaporkan Kementerian Lembaga dengan yang dicatat oleh Bendahara Umum Negara (BUN).
Hal ini dilakukan dengan membangun single database melalui e-rekon dan sistem informasi penyusunan LKPP yang lebih baik, sehingga tidak ada lagi Suspen pada LKPP Tahun 2016.
Hasil pemeriksaan atas LKPP didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan BUN. Sebanyak 74 LKKL atau 84% memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 8 LKKL (9%) dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada 6 LKKL (7%).
"Opini WDP atas 8 LKKL dan opini TMP atas 6 LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP Tahun 2016," tegas Moermahadi.
BPK menyampaikan juga temuan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan. Temuan SPI diantaranya Pengendalian Piutang Pajak dan Penagihan Sanksi Administrasi Pajak, Pengendalian atas Pengelolaan Program Subsidi, Pertanggungjawaban Kewajiban Pelayanan Publik Kereta Api, dan Tindakan Khusus Penyelesaian Aset Negatif Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Temuan kepatuhan diantaranya Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Piutang Bukan Pajak, Pengembalian Pajak serta Pengelolaan Hibah langsung. Temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran LKPP Tahun 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK berpendapat LKPP Tahun 2016 telah menyajikan secara wajar untuk seluruh aspek yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemeritahan (SAP) Dengan demikian, BPK menyatakan pendapat WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016.
BPK meminta Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan serta tetap mengupayakan penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun mendatang dilakukan dengan lebih baik.