Ditjen Pajak Bekerja Berdasarkan Undang-Undang, Bukan Alat Politik

:


Oleh lsma, Senin, 15 Mei 2017 | 14:53 WIB - Redaktur: Juli - 245


Jakarta, InfoPublik - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa Ditjen Pajak bukanlah alat politik, melainkan institusi penghimpun penerimaan negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, baik UU formal dan material.

Sebagai otoritas yang menjaga kerahasiaan data wajib pajak, Ditjen Pajak membantah keras penyataan salah satu Politikus terkait adanya permintaan Istana itu.

“Ditjen Pajak tidak pernah mendapatkan instruksi atau pesanan untuk mencari persoalan perpajakan wajib pajak dari siapapun,” kata Hestu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (14/5).

Dengan demikian, lanjut Hestu, Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

“Dalam hal terdapat data atau informasi yang mengindikasikan ketidakpatuhan wajib pajak, maka Ditjen Pajak akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut seperti memberikan teguran, imbauan, bahkan sampai melakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan pajak,” jelasnya.

Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media yang menyatakan bahwa ada pesanan dari istana untuk mencari persoalan pajak Bapak Fadli Zon, bersama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penegasan sebagai berikut:

Pertama, DJP tidak pernah mendapatkan instruksi atau pesanan untuk mencari persoalan perpajakan wajib pajak dari siapapun. DJP bukanlah alat politik, melainkan institusi penghimpun penerimaan negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, baik UU formal dan material.

Kedua, DJP memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Dalam hal terdapat data atau informasi yang mengindikasikan ketidakpatuhan wajib pajak, maka DJP akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut seperti memberikan teguran, himbauan, bahkan sampai melakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan pajak. Prosedur yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak, termasuk Fadli Zon murni berasal dari langkah-langkah pengawasan yang dilaksanakan oleh DJP sendiri.

Ketiga, terkait pernyataan sendiri Fadli Zon bahwa sudah mengikuti Amnesti Pajak, maka kami sampaikan bahwa bagi setiap Wajib Pajak yang telah mengikuti amnesti pajak dan sudah melaporkan seluruh hartanya, maka dapat dipastikan bahwa kepadanya tidak akan dilakukan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak untuk tahun 2015 dan sebelumnya. Atau dengan kata lain, seluruh permasalahan pajaknya sudah clear.