Penetapan Lokasi Bandara Baru Pandeglang Segera Dilakukan

:


Oleh Dian Thenniarti, Senin, 3 April 2017 | 11:34 WIB - Redaktur: Elvira - 857


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan proses Penetapan Lokasi (Penlok) untuk rencana pembangunan Bandara Pandeglang. Hal ini untuk membantu mempercepat pengembangan wilayah selatan Pulau Jawa.

"Daerah selatan Jawa selama ini agak timpang dalam hal pengembangan wilayah dibandingkan daerah utara. Kalau ada potensi pengembangan wilayah di daerah selatan, akan didukung 100 persen oleh Pemerintah Pusat," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso, di Jakarta, akhir pekan (2/4).

Lebih lanjut diutarakan Agus, proses penetapan lokasi akan dilakukan tim Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara.

Diharapkan proses penlok ini bisa selesai dalam satu bulan ke depan sehingga pembangunan bandara bisa dilakukan secepatnya.

Diungkapkan Agus, penetapan lokasi ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada tahun 2010 telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 433 tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Pandeglang. 

"Namun Penlok yang mempunyai masa berlaku 5 tahun tersebut sudah kadaluwarsa pada tahun 2015 karena selama waktu tersebut tidak ada upaya pembangunan bandara baik dari Pemerintah Provinsi Banten maupun Kabupaten Pandeglang. Pada 29 September 2016, Gubernur Banten mengajukan surat no. 553.2/ Kep.4358-Huk/ 2016 tentang Pembangunan Bandara baru Banten Selatan kepada Menteri Perhubungan RI," ujar Agus.

Menurut Agus, Bandara Pandeglang nantinya bisa mendukung Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. "Jarak dua bandara itu nantinya tidak terlalu jauh. Bandara Pandeglang bisa dikembangkan untuk menampung penerbangan kargo dan pesawat-pesawat yang RON (remain overnight/ menginap) di Bandara Soekarno Hatta.

Dengan demikian Bandara Pandeglang bisa membantu mengembangkan industri di daerah sekitarnya dan Bandara Soekarno Hatta bisa dikembangkan lagi sebagai hub utama Indonesia," katanya.

Sementara itu, Bupati Pendeglang Irna Narulita telah menawarkan Kecamatan Sobang sebagai lokasi bandara baru Pandeglang. Menurutnya, Pemkab Pandeglang sudah meminta izin kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk menggunakan lahan Perhutani di Pandeglang. 

"Ibu Menteri KLH sudah memberi izin penggunaan lahan Perhutani seluas lebih dari 540 hektar untuk lokasi bandara. Selain itu, juga disediakan lahan di Kecamatan Panimbang yang merupakan lokasi dari Penlok 2010-2015," kata Irna.

Irna menyatakan, seluruh kekuatan dari Kabupaten Pandeglang akan dikerahkan untuk mensukseskan terwujudnya bandara Pandeglang, terutama dalam pembebasan lahan untuk akses transportasi dari dan menuju bandara.

"Rencananya untuk akses transportasi dari dan ke bandara akan dibuatkan jalan tol dan reaktifasi jalur kereta api di Pandeglang," ujar Irna.

Proses Penlok dilakukan seiring masuknya rencana pembangunan bandar udara baru di Kabupaten Pandeglang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Kementerian Perhubungan.