:
Oleh lsma, Minggu, 2 April 2017 | 04:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 338
Jakarta, Infopublik - Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Platform Kartin1 yang merupakan sarana applet untuk mengintegrasikan identitas-identitas dari kartu-kartu yang selama ini digunakan oleh masyarakat.
Diharapkan apabila instansi-instansi terkait telah bekerja sama dalam platform Kartin1, dapat memberikan kemudahan bagi Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pelayanan pemerintahan maupun non-pemerintahan dengan kepraktisan menggunakan satu kartu multifungsi.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (1/4).
Menurut Ken, Platform Kartin1 tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu media integrasi data menuju single identity number (SIN) untuk kelancaran berbagai program pemerintah, seperti pemberian bantuan sosial, insentif pajak, dan pembentukan cashless society.
Dijelaskannya, platform Kartin1 memiliki fitur pengamanan digital certificate dengan terlebih dahulu melakukan validasi data biometrik dari e-KTP, dan pemasukan informasi perpajakan ke dalam produk kartu perbankan.
Sebagai fitur pengamanan tambahan, dilakukan perekaman sidik jari dan pembuatan Personal Identification Number (PIN). Penggunaan kartu yang telah ditanamkan platform Kartin1 dapat dilakukan menggunakan reader, yang dilekatkan pada EDC (Electronic Data Capture) maupun NFC (Near Field Communication).
Ken mempaparkan, prototyping Platform Kartin1 ini merupakan suatu showcase bahwa platform tersebut terbukti dapat dintegrasikan dengan kartu elektronik lainnya.
"Namun mengenai perkembangan ke depan mengenai lingkup penerapan platform Kartin1 ke jenis kartu ataupun identitas tertentu masih menunggu infrastruktur legal yang berlaku," katanya.
Untuk sementara ini, lanjutnya, Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan instansi pemerintah lain yang berminat untuk bersama-sama melakukan kajian terkait integrasi data identitas baik perbankan maupun non-perbankan, seperti data kependudukan, NPWP, nomor keanggotaan BPJS.