TPDI : Negara Berikan Keamanan Bagi Warganya Menjalankan Ibadah Natal

:


Oleh Baheramsyah, Senin, 26 Desember 2016 | 06:46 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 880


Jakarta,InfoPublik - Perayaan Malam Natal, 24 Desember dan Misa Hari Natal 25 Desember 2016 di tanah air berlangsung aman dan damai.

Ancaman bom yang dilakukan kelompok intoleran seperti yang dikhawatirkan sebelumnya tidak terjadi. Aparat keamanan telah bekerja secara maksimal, sehingga memberi keamanan bagi warga Kristiani menjalankan ibadahnya.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mengatakan, keamanan yang tercipta merupakan kado besar dari negara, khususnya aparat kepolisian kepada umat Kristiani. Hal ini menunjukkan negara benar-benar hadir melindungi warganya dari aksi sekelompok radikal intoleran.

“Ini merupakan kado terindah bagi umat Kristiani dalam merayakan Natal dan Tahun Baru 2017, yaitu hadirnya negara. Negara tidak absen dan negara tidak lemah, oleh karena itu, negara akan memberikan jaminan keamanan, rasa nyaman dari gangguan kelompok intoleran dan menegaskan bahwa tidak ada hukum agama di dalam hirarki perundang-undangan kita,” ujarnya di Jakarta, Minggu (25/12).

Amannya perayaan Natal ini, kata Petrus, tidak terlepas dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri agar memberi jaminan keamanan kepada umat beragama dalam menjalankan ibadah. Presiden juga memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas para pelaku teror.

“Pesan Presiden Jokowi kepada Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk memberikan jaminan keamanan bagi seluruh warga negara dan menindak tegas kelompok manapun yang bersikap intoleran terhadap umat beragama yang menjalankan ibadah nampaknya sudah dieksplorasi, dielaborasi dan dikonfirmasi dengan sangat tepat. Terlebih-lebih telah menghasilkan persamaan persepsi ditataran pimpinan Polri, bahwa dalam bertindak acuannya adalah hukum nasional sebagai hukum positif, bukan hukum agama dalam menghadapi persoalan intoleransi yang mencoba mengganggu kebhinnekaan atau pluralitas bangsa pada saat ini,” ujarnya.

Petrus yang juga Advokat Peradi ini juga mengapresiasi pernyataan Tito Karnavian terkait hukum positif yang berlaku di Indonesia. Tito menegaskan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan merupakan hukum positif, karena itu tidak berlaku secara nasional.

Ia  juga menyatakan, sikap tegas Tito Karnavian sekaligus hendak menutup rapat-rapat infiltrasi anasir lain yang mencoba menjadikan kaidah lain di luar hukum nasional agar berlaku sebagai hukum positif.

“Sikap tegas Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, telah dibuktikan dengan pembatalan Surat Edaran Imbauan Kapolres dan penjatuhan sanksi berupa teguran keras kepada Kapolres Bekasi, Kulon Progo dan Kapoltabes Surabaya yang mencoba membuka ruang bagi kelompok intoleran mengatasnamakan sosialisasi Fatwa MUI melalui Surat Edaran Himbauan Kapolres Bekasi dan Kulon Progo tentang larangan menggunakan atribut non muslim kepada karyawannya yang ditujukan kepada sejumlah perusahaan.” jelasnya.