Sambut Perayaan Hari Natal, 6.707 Napi Dapat Remisi

:


Oleh Baheramsyah, Senin, 26 Desember 2016 | 07:00 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 524


Jakarta,InfoPublik -Hari Raya Natal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  memberikan remisi terhadap 6.707 napi pemeluk agama Kristen dan Katolik. Dari ribuan jumlah napi tersebut, sebanyak 79 napi di antaranya langsung bebas.

Menkum Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengatakan, remisi Natal yang diberikan oleh pihaknya ini jangan hanya dianggap sebagai pengurangan masa tahanan, akan tetapi juga harus dipandang sebagai perenungan terkait kesalahan yang pernah dilakukan.

“Selama, napi menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran,” kata Menkumham Yasonna H Laoly dalam dalam rilis yang disampaikan Minggu (25/12).

Besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani.Sedangkan napi yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 orang.“Sebanyak satu bulan ada 4.129 napi. Satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 napi,” tambah Yasonna

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan alias napi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta Keppres  No. 174 /1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012. Napi yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Hal itu di antaranya napi telah berstatus sebagai napi minimal lima  bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan,” tuturnya.