Menhub Keluarkan Edaran Atur Kendaraan di Jembatan Cisomang

:


Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 25 Desember 2016 | 21:12 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 333


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan surat edaran yang mengatur jenis kendaraan yang diperkenankan melintasi jembatan yang mengalami pergeseran pada salah satu pilar pada Jumat (23/12).

Aturan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan yang melintas di Jembatan Cisomang di ruas tol Purwakarta - Bandung - Cileunyi (Purbaleunyi). 

Sesuai surat edaran, jenis kendaraan yang termasuk golongan I seperti, sedan, jeep, pick up atau truck kecil masih diperbolehkan melintas di jembatan tersebut. Namun demikian, dikecualikan bagi bus yang juga termasuk kendaraan golongan I.

Sementara untuk kendaraan di atas golongan I tidak diperkenankan untuk melintas, dan diatur untuk melewati jalur lain yang telah ditentukan. 

"Untuk arah Jakarta menuju Bandung, kendaraan diminta untuk keluar di gerbang tol Sadang (KM 75+200) atau keluar di gerbang tol Jatiluhur (KM 84+600). Kemudian, dapat kembali masuk ke tol pada gerbang tol Cikamuning (KM 116+700) atau gerbang tol Padalarang (KM 121+400). Pengaturan tersebut juga berlaku untuk kendaraan dari arah sebaliknya yaitu dari arah Bandung menuju Jakarta," ujar Budi Karya Sumadi, Minggu (25/12).

Dalam surat edaran tersebut, Menhub Budi Karya juga meminta para pengguna jalan untuk tetap berhati-hati saat melintas di Jembatan Cisomang, dan tetap mengikuti rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan.

Pengaturan kendaraan sesuai Surat Edaran tersebut, mulai diberlakukan pada 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB, sampai dengan perbaikan jembatan selesai dilakukan.