:
Oleh Tri Antoro, Minggu, 25 Desember 2016 | 20:47 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 415
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membatasi setiap kendaraan yang melintas di Jembatan Cisomang Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi), Jawa Barat.
"Menteri PUPR menyetujui saran untuk membatasi beban lalu lintas yang diizinkan melalui Jembatan Cisomang," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto melalui siaran pers yang diterima InfoPublik, Sabtu (24/12).
Ia menjelaskan, Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) telah melaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat jika jembatan tersebut perlu dilakukan evaluasi menyeluruh.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dilaporkan kepada KKJTJ dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada hari Kamis (22/12) menyimpulkan bahwa telah terjadi pergeseran (deformasi) pada pilar kedua yang sudah melebihi batas izin yang disyaratkan.
Ia meminta kepada BPJT dan Jasa Marga untuk segera menerapkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan Golongan I.
Kedua, BPJT dan Jasa Marga juga diminta untuk segera melakukan monitoring pergerakan pilar-pilar Jembatan Cisomang, dan ketiga melaksanakan perkuatan terhadap struktur jembatan untuk mencegah pergeseran lebih lanjut dan menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk pengguna lalu lintas.
Terakhir, BPJT dan Jasa Marga untuk menyiagakan petugas di jembatan tersebut agar apabila kondisi jembatan tidak aman, petugas tersebut segera menghentikan lalu lintas melewati jembatan.