Dukung Kedaulatan Pangan, Barantan Tingkatkan Kinerja Operasional

:


Oleh Baheramsyah, Jumat, 16 Desember 2016 | 18:50 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta,InfoPublik - Guna meningkatkan upaya pengendalian impor berbagai pangan strategis di dalam negeri, Badan Karantina Pertanian selaku salah satu Unit Kerja Eselon 1 di jajaran Kementerian Pertanian senantiasa meningkatkan pengawasan melalui tindakan karantina di pintu masuk, antara lain meliputi pelabuhan, bandara, pos lintas batas, Kantor Pos, dan pelabuhan penyeberangan.

Selama tahun 2016, dalam rangka memaksimalkan upaya pengendalian berbagai pangan ilegal telah dilakukan, baik secara mandiri maupun melalui pengawasan bersama aparat penegak hukum, seperti TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, Kepolisian RI dan Instansi Kepabeanan. Kegiatan pengawasan bersama dilakukan di berbagai tempat pemasukan yang rawan, yang tersebar di sepanjang pantai timur Sumatera dan perbatasan darat antar negara di Kalimantan, Papua dan NTT.

Dilihat dari statistik hasil tindakan karantina selama tahun 2016 tercatat, ada upaya penahanan terhadap bahan yang dinyatakan ilegal sebanyak 2.374 kali, penolakan terhadap bahan ilegal 1.214 kali dan Pemusnahan terhadap media pembawa HPHK/OPTK 1.480 kali. Jadi Total sekitar 5.068 kali. Statistik tersebut meningkat sebesar 56,86 persen jika dibandingkan dengan tahun 2015 sebanyak 3.231 kali.

"Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha dan mitra kerja Badan Karantina Pertanian belum sepenuhnya berhasil memberikan pengaruh positip terhadap berbagai tindakan Preemtip, Preventip, dan Penegakkan Hukum yang dilaksanakan oleh Barantan selama ini. 

Hal ini juga mengindikasikan, bahwa Indonesia masih menjadi pasar dan tempat berbagai produk pertanian yang dimasukkan ke dalam wilayah RI belum memenuhi persyaratan dan ketentuan perkarantinaan hewan dan tumbuhan," kata Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini dalam jumpa pers usai rapat kerjasama antara Badan Karantina Pertanian dengan TNI AD, TNI AL, kepolisian dan Saber Pungli tangani masalah barang pangan ilegal di Jakarta, Jumat (16/12).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa beberapa impor pangan ilegal antara lain bawang merah (1.669.582 kg) dimasukkan sebanyak 102 kali, beras (723.700 kg) sebanyak sembilan kali, daging (160.269 kg) sebanyak 14 kali, daging bebek (3.100 kg) dan hasil tanaman lainnya dengan nilai ekonomi sebesar Rp 96 miliar.

"Yang perlu mendapat perhatian adalah pemasukan ilegal bawang merah karena dimasukkan dari beberapa pantai timur Sumatera seperti Tanjung Balai Asahan, Belawan, Medan, Tanjung Balai Karimun, Banda Aceh,"demikian katanya.

Ia berharap agar dengan gencarnya upaya dari Badan Karantina Pertanian yang bekerjasama dengan TNI AD,TNI AL, Kepolisian dan Saber Pungli ke depan masalah penanganan barang ilegal tersebut akan semakin cepat di tangani dan pemantauan lapangan menjadi semakin kuat dan di perketat.