:
Oleh Baheramsyah, Selasa, 22 November 2016 | 07:58 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 851
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) menyerahkan bantuan kepada korban banjir bandang di Kabupaten Garut Jawa Barat.
Bantuan ini merupakan salah satu kepedulian pemerintah kepada para pembudidaya untuk tetap semangat dalam melakukan usahanya.
Bantuan sebanyak enam belas ton pakan ikan dan tiga juta ekor benih ikan ini terdiri dari 1,3 juta benih ikan mas, 1,2 juta ekor benih ikan lele dan 500 ribu benih ikan nila, diserahkan langsung kepada 13 kelompok pembudidaya ikan yang terkena dampak banjir dari kecamatan Banyuresmi, Karangpawitan, Bayongbong, Pasir wangi, Garut Kota, Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto menyampaikan belasungkawanya kepada masyarakat Garut pada umumnya dan khususnya para pembudidaya ikan yang terkena dampak banjir.
“Potensi perikanan Kabupaten Garut yang cukup besar yakni potensi kolam air tenang di Garut sebesar 4.000 hektar yang sudah termanfaatkan sebesar 3.327,84 hektar atau sekitar 83 persen, serta potensi tambak sebesar 1.000 hektar dan baru termanfaatkan sebesar 27,58 hektar atau sekitar 2,75 persen, menjadikan Garut salah satu sentra perikanan budidaya,” kata Slamet melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/11).
Apalagi Garut merupakan salah satu penyumbang kontribusi produksi ikan di tahun 2015 sejumlah 56,01 ribu ton dari total produksi Jawa Barat tahun 2015 sebesar 1,7 juta ton.
Sementara Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengungkapkan apresiasi dan terimakasih kepada KKP khususnya DJPB yang telah memberikan perhatian terhadap masyarakat pembudidaya ikan korban bencana pada saat penyerahan bantuan di Kampung Cikarokrok, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut bersama Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.
“Diharapkan bantuan ini menjadi pemicu bangkitnya penggerak perekonomian di Garut,” ucapnya.
Bantuan ini merupakan salah satu bentuk upaya KKP mewujudkan kedaulatan, keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pembudidaya ikan. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam salah satunya mengamanatkan perlindungan kepada pembudidaya ikan yang terkena dampak bencana alam dan dampak perubahan iklim.
Dalam hal ini, KKP berkewajiban untuk membangkitkan semangat berusaha kepada para pembudidaya ikan, khususnya pembudidaya ikan yang terkena dampak bencana, imbuhnya.
Selain itu, di tahun 2017 KKP melalui DJPB akan mengembangkan komoditas udang galah di Garut melalui program Revitalisasi Tambak. Yang diharapkan komoditas tersebut menjadi unggulan kabupaten ini, ungkap Slamet.
Kedepannya Slamet berharap usaha yang dijalankan oleh pembudidaya ikan ini lebih memperhatikan lingkungan, baik lingkungan budidaya itu sendiri maupun lingkungan sekitar lokasi budidaya.
“Dengan demikian, lingkungan akan memberikan dampak yang positif dan menguntungkan, sehingga keberlanjutan lingkungan akan mendukung keberlanjutan usaha,” pungkas Slamet.