BPJS Ketenagakerjaan dan Apindo Pererat Hubungan Industrial

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 10 November 2016 | 17:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 426


Surabaya, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai salah satu stakeholder yang memiliki peran penting dalam peningkatan dan akuisisi kepesertaan.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan peningkatan kerjasama industrial agar hubungan industrial yang sudah terjalin dapat terjaga dan berkesinambungan, kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Surabaya, Rabu (9/11).

Apindo Training Center, menggelar kegiatan penyemaian Undang-undang 13 Tahun 2003 dengan memberikan perspektif baru untuk mewujudkan Undang-undang Ketenagakerjaan yang selaras dengan penerapan teknologi dan era digitalisasi kepada para stakeholder.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Shangri-La Surabaya, Rabu (9/11) ini mengundang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri, sebagai salah satu Keynote Speaker dalam kegiatan tersebut dan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, M Aditya Warman, sebagai Master Host sekaligus Project Research Head dari Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2003.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Stakeholder, di antaranya dari Pemerintahan, Serikat Pekerja, dan para ahli serta NGO (Non-Government Organizations).

Dalam kegiatan ini Agus juga menyampaikan terobosan-terobosan yang dipersiapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan jaminan sosial bagi kalangan pekerja di Indonesia, baik pekerja formal (penerima upah) atau informal (bukan penerima upah).

Terobosan tersebut berupa inovasi sosial seperti layanan informasi dan pengaduan hak pekerja melalui aplikasi BPJSTK Mobile dan skema perluasan kepesertaan melalui sistem keagenan dari komunitas yang ada di masyarakat, mengadopsi sistem Sharoushi dan Jimikumiai dari Jepang.

Selain itu Agus juga memperkenalkan Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan  atau GN LINGKARAN yaitu skema crowdfounding untuk membantu pembiayaan iuran pekerja tidak mampu atau pekerja rentan melalui donasi CSR perusahaan atau  individual.

Agus juga mengingatkan bahwa bonus demografi yang dirasakan Indonesia saat ini harus dimanfaatkan untuk persiapan penguatan dana pensiun secara jangka panjang.

Agus berharap kegiatan ini dapat memberikan hasil yang positif bagi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia, dan mendorong kebijakan yang berpihak kepada pekerja.

Dukungan dari semua stakeholder kami yang hadir dalam konferensi ini sangat penting untuk mewujudkan regulasi yang sejalan dengan Undang undang 40 Tahun 2004 tentang SJSN, tukas Agus.