Kementerian ESDM dan DPR Dorong Penguatan RUU Minyak dan Gas

:


Oleh Wandi, Selasa, 8 November 2016 | 14:28 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 480


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini terus mendorong rrevisi atas Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) di Komisi VII DPR. Salah satu misi yang diusung dalam revisi itu adalah memperkuat Pertamina yang notabene national oil company (NOC) dalam pengeloalan migas.

Anggota Komisi VII DPR Aryo PS Djojohadikusumo mengatakan, dirinya secara pribadi maupun sebagai kader Partai Gerindra sepakat dengan usulan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar tentang penguatan NOC dengan melebur Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas ke Pertamina. Menurut Aryo, Pertamina memang sudah saatnya bisa setara dengan oil company kelas dunia.

“Pertamina sudah saatnya diperkuat. Kalau di negara lain bisa, seperti Petronas dan Saudi Aramco, kenapa di Indonesia tidak?” kata Aryo PS Djojohadikusumo di Jakarta, Sabtu (5/11).

Dia menambahkan, saat ini BUMN energi itu sedang memiliki beberapa proyek besar. Misalnya, pembangunan beberapa kilang dengan total kapasitas sampai 600 ribu barel per hari (bph).

Aryo mengatakan, proyek besar itu juga butuh dana jumbo. Sedikitnya, sekitar 20 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 261 triliun.

Nah, untuk mendapatkan pendanaan, kata Aryo, Pertamina harus punya neraca keuangan yang kuat. Salah satu caranya adalah memasukkan semua aset negara yang ada di SKK Migas ke Pertamina.

“Jadi, sebanyak mungkin ladang minyak yang dikuasai SKK Migas nanti dimasukkan ke dalam aktiva perusahaan,” urai politikus yang juga keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto itu.

Seperti diberitakan, Arcandra punya beberapa opsi untuk memperkuat Pertamina. Salah satunya adalah melebur SKK Migas ke Pertamina supaya ada dampak terhadap leverage keuangan perusahaan.

Harapannya, Pertamina nanti semakin lincah untuk berinvestasi. “Bagaimana agar aset-aset itu bisa dimanfaatkan supaya NOC kuat,’’ tandasnya.

Peleburan SKK Migas bisa dilakukan karena pada dasarnya lembaga pimpinan Amien Sunaryadi itu hanya bersifat sementara untuk menggantikan BP Migas yang dibubarkan berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.