:
Oleh Putri, Sabtu, 22 Oktober 2016 | 20:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 415
Kemenkop UKM Gandeng PPATK Dan OJK Awasi Koperasi Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koperasi UKM menjalin kerjasama dengan Pusat Pengawasan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengawasan koperasi di berbagai daerah.
Deputi Pengawasa Kemenkop UKM Suparno mengatakan dengan adanya kemitraan ini diharapkan koperasi akan lebih berkualitas dan bukan sebagai lembaga keuangan yang digunakan untuk praktek moral hajat. "Kemitraan dengan PPATK kini lagi disusun draft kerjasamanya secara rinci. Jika sudah selesai semuanya akan dijadikan pedoman kebijakan pengawasan Kemenkop UKM yang mengacu dalam arutan koperasi yang mengedepankan nilai-nilai transparansi dan demokrasi," katanya Jumat (21/10) di Jakarta.
Dalam pengawasan koperasi, lanjut Suparno, tidak bisa sekedar dipahami secara linier saja tapi juga secara konfrehensif dimana dalam pengawasan koperasi harus mengoptimalkan peran dari dewan pengawas koperasi.
Selain mengoptimalkan peran dewan pengawas koperasi, pemerintah juga mengoptimalkan peran dari satuan tugas pengawasan yang selama ini dibentuk diberbagai daerah rencananya akan terua ditambah jumlahnya secara bertahap.
Selain dengan PPATK, Kemenkop UKM juga menjalin kerjasama dengan OJK terkait pengawasan seluruh koperasi primer yang ada di daerah. Dengan begitu rasa kepercayaan masyarakat terhadap koperasi akan semakin tinggi. "Hal ini sesuai dengan tujuan reformasi koperasi yang dijalankan oleh pemerintah. Tentunya selain OJK dan PPATK, kami juga menjalin kerjasama dengan kepolisian, kehakiman, dan kejaksaan," jelas Suparno.