:
Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 21 Oktober 2016 | 13:00 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan mengumumkan pemberlakuan penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kenavigasian Vessel Traffic Service (VTS) dimulai pada 1 November 2016.
Standar Operasional Prosedur (SOP) dimaksud telah disusun oleh tim Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta pemberlakuan SOP telah ditetapkan dengan SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor: NV.101/1/17/DJPL-15 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur Vessel Traffic Service (VTS) Banjarmasin.
Adapun semua pihak-pihak terkait di area kerja VTS Banjarmasin harus ikut berpartisipasi mengoptimalkan sistem tersebut untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A Tonny Budiono menyampaikan komitmen penyelenggaraan pelabuhan di wilayah kerja VTS Banjarmasin dan wilayah Pelabuhan Banjarmasin untuk bebas pungutan liar.
"Hal ini sejalan dengan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.008/74/14/DJPL-16 tentang Peningkatan Pelayanan Perizinan oleh Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kepada Pengguna Jasa (Stakeholder), dimana kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang bersih dan transparan," tegas Tonny, Kamis (20/10).
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Tonny berharap seluruh stakeholder dapat berpartisipasi sesuai dengan apa yang dituangkan pada SOP tersebut.
"Kapal-kapal yang memasuki Pelabuhan Banjarmasin wajib memberikan laporan kepada Stasiun VTS Banjarmasin dengan ketentuan yang dituangkan pada SOP tersebut yang pada akhirnya dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah kerja VTS Banjarmasi," tambah Tonny.