Menkop Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU Perkoperasian

:


Oleh Putri, Rabu, 19 Oktober 2016 | 23:09 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 657


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koperasi UKM AAGN Puspayoga memandang perlu segera ada Undang-undang Perkoperasian yang baru mengingat pemberlakukan kembali UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dipandang belum sepenuhnya dapat menyelesaikan permasalahan regulasi Koperasi.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Puspayoga saat menyampaikan penjelasan pemerintah kepada DPR RI atas penyampaian RUU tentang Perkoperasian di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan Jakarta, Rabu (19/10).

RUU Perkoperasian ini sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.

"Kami berharap semoga yang kami sampaikan pada hari ini dapat menjadi masukan kepada anggota DPR RI dalam mengadakan pembahasan dan penyempurnaan terhadap rumusan-rumusan yang terdapat dalam RUU ini," ujar Puspayoga.

RUU tentang Perkoperasian ini sudah di tangan Komisi VI DPR untuk selanjutnya dibahas bersama. Menteri Puspayoga berharap setelah RUU ini menjadi undang-undang, dapat menjadi landasan hukum yang mantap dalam pembangunan koperasi di masa depan.

"Semoga apa yang sedang dan akan kita lakukan memberikan manfaat bagi pembangunan koperasi pada khususnya dan pembangunan pada umumnya serta mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa," kata Puspayoga.

Untuk memperlancar pembahasan RUU Perkoperasian, Menteri Puspayoga mengatakan telah membentuk Tim Pendamping yang terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga, akademisi, dan gerakan koperasi. Selain itu penyusunannya didasarkan kajian naskah akademik.

Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Demokrat, Azam Azman Natawijana beranggapan keberadaan UU Perkoperasian yang baru sangat penting sekali dalam rangka untuk mempercepat pertumbuhan koperasi di Tanah Air. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi nasional selain swasta dan BUMN.

"Mudah-mudahan nanti dengan terbentuknya UU Perkoperasian ini bisa meningkatkan pertumbuhan koperasi di Indonesia dan juga bisa memberikan kepercayaan lebih dari pemerintah kepada Kemenkop yang dari waktu ke waktu anggarannya turun terus," tukas Azam.