:
Oleh Wawan Budiyanto, Minggu, 25 September 2016 | 15:44 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 498
Jakarta, InfoPublik - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mendorong perguruan tinggi (PT) agar mencetak wirausaha baru atau menjadi entrepreneur university dan mampu mengembangkan diri, dari teaching university menjadi research university.
“Tantangan bagi perguruan tinggi di Indonesia adalah untuk membekali para mahasiswa dengan kemampuan penemuan ilmiah, pengembangan rekayasa, kewirausahaan, serta manajemen dan bisnis agar selanjutnya dapat berkontribusi pada sektor industri,” kata Airlangga dalam siaran resminya kepada InfoPublik, Sabtu (24/9).
Menurutnya, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan industri dan meningkatkan daya saing di era globalisasi saat ini, penyiapan sumber daya manusia industri yang terampil dengan kompetensi bersaing menjadi hal mutlak yang harus dilakukan oleh industri dalam negeri, tentunya dengan dukungan dari pemerintah, dunia akademis dan pihak lainnya.
“Saat ini, sebanyak 15,3 juta orang bekerja di sektor industri manufaktur. Namun, mayoritas masih memiliki kualifikasi pendidikan resmi yang masih rendah atau 95,1 persen berpendidikan SMU/SMK bahkan ada yang lebih rendah,” ujarnya.
Pihaknya telah menyusun kebijakan dan program operasional terkait pengembangan SDM industri berbasis kompetensi. Kebijakan tersebut, antara lain penyusunan dan penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang industri, peningkatan kapasitas dan fasilitasi pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) bidang industri dan Asessor Profesi, serta penyusunan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
“Kami juga menjalankan pelatihan industri berbasis kompetensi yang dikembangkan dengan sistem three in one (3in1), yaitu pelatihan berbasis kompetensi, sertifikasi kompetensi, dan penempatan kerja pada perusahaan industri,” jelas Airlangga.
Pihaknya juga mengkoordinasikan program pemagangan industri, dengan memperhatikan kesesuaian program studi siswa atau mahasiswa dengan perusahaan industri tempat pemagangan.
“Kami juga memfasilitasi sertifikasi kompetensi, termasuk membangun kerja sama dengan asosiasi industri dan pelaku industri dalam rangka mendorong sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja industri,” tegasnya.
Penyiapan SDM industri yang diupayakan oleh Kemenperin bersama dengan pihak terkait tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan lapangan kerja di sektor industri, namun juga untuk menciptakan SDM yang memiliki keterampilan dan kompetensi untuk melakukan inovasi.
“Hal ini diupayakan mengingat pentingnya inovasi untuk mengolah sumber daya alam kita menjadi beragam produk turunan atau hilirisasi dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang lebih tinggi,” terangnya.
Ia mendorong kolaborasi dunia akademis dan pelaku usaha untuk ikut aktif melakukan peningkatan kemampuan SDM industri, di mana pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan industri yang mengembangkan SDM di bidang industri.