OJK Panggil Bank-Bank Singapura

:


Oleh Wandi, Selasa, 27 September 2016 | 23:56 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 344


Jakarta, InfoPublik - Otoritas Jasa Keuangan telah memanggil bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura.

Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai informasi tentang laporan yang menyebutkan bahwa perbankan di Singapura melaporkan warga negara Indonesia melakukan repatriasi dana dalam tax amnesty.

"Bank yang dipanggil adalah Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS. OJK sengaja memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi tersebut," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis, di Jakarta, Kamis (22/9).

Menurut panjelasan dari tiga bank itu, laporan memang dilakukan dalam memenuhi standar Financial Action Task Force  (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara.

Hanya saja, laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian Singapura (CAD), sehingga nasabah warga negara Indonesia bisa terus melakukan transaksi.

Menanggapi hal itu, Irwan menegaskan pihaknya terus mendukung tax amnesty.

"Saya menegaskan bahwa OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program tax amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaanya di Singapura," kata Irwan.