Gubernur Aceh Sepakat Laksanakan UU Perlindungan Nelayan

:


Oleh Baheramsyah, Rabu, 7 September 2016 | 23:37 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 727


Banda Aceh, InfoPublik - Gubernur Provinsi Aceh Zaini Abdullah berkomitmen untuk melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Komitmen ini dituangkan ke dalam “Kesepakatan Bersama Multipihak dalam Perencanaan Penyusunan Rencana Strategis Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang dilakukan di Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Kesepakatan ini ditandatangani bersamaan dengan pelaksanaan sosialisasi Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang diselenggarakan oleh Jaringan KuALA dan KIARA bekerja sama Pemerintah Provinsi Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (6/9).

Acara ini dihadiri oleh 250 peserta perwakilan Panglima Laot, nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, serta kepala daerah, dinas kelautan dan perikanan, dan DPRA/K dari Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Sabang.

Sebagaimana diketahui, kesepakatan ini memuat tiga poin penting yakni pertama, Pemerintah Aceh wajib membuat kebijakan turunan UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam di Aceh.

Kedua, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh wajib melibatkan Panglima Laot, perwakilan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam pada proses penyusunan dan penetapan rencana strategis Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dalam mengimplementasikan UU Nomor 7 tahun 2016 ini. Ketiga, Pemerintah Aceh berkomitmen mengalokasikan anggaran dalam memenuhi hak-hak dasar nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam demi kesejahteraan mereka.

Sejak disahkan pada tanggal 15 Maret 2016, belum ada pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang menindaklanjuti mandat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 ini. “Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan upaya menyejahterakan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam di Aceh bisa direalisasikan,” tegas Rahmi Fajri, Sekjen KuALA.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016) mencatat, dari 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh, jumlah nelayan sebanyak 71.000 jiwa. Sementara jumlah rumah tangga pembudidaya ikan mencapai 24.866. Angka ini belum termasuk petambak garam yang mengelola tambak seluas 123,45 hektare.

“Kesepakatan ini menjadi pekerjaan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah bersama dengan masyarakat Aceh agar keberadaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bisa dijalankan untuk sebesar-besar kemakmuran nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam,” tambah Halim.