:
Oleh Amrln, Sabtu, 3 September 2016 | 22:09 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 535
Jakarta, InfoPublik - Kalangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menyampaikan keluahannya terkait proses administrasi dari pendaftaran program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dinilai terlalu rumit.
Saat ini setidaknya ada 57 juta UMKM yang resah denga rumitnya adiministrasi program tax amnesty, seperti dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), pengisian formulirnya sangat sulit dengan berbagai item.
Para pelaku UMKM juga merasa keberatan akan persyaratan yang tertuang dalam UU tax amnesty. Di mana di dalamnya mengharuskan peserta tax amnesty untuk melunasi tunggakan pajak sebelumnya, meskipun dendanya dihapuskan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditejen Pajak) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Sabtu (3/9) mengatakan pihaknya akan mengakomodir keluhan dari para UMKM dan menyampaikannya ke Pemerintah.
"Sebenarnya tax amnesty ini sasaran utamanya adalah repatriasi aset. Tapi tidak bisa dipungkiri ternyata UMKM juga butuh amnesty. Oke, kami akan respons," kata Hestu.
Hestu menegaskan, pada dasarnya, sasaran utama repatriasi aset ditujukan bagi wajib-wajib pajak besar. Untuk UMKM yang memang mau benar-benar memanfaatkan tax amnesty, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut dan akan mempermudah formulirnya.
Meski demikian, Hestu mengimbau agar pengusaha UMKM tidak terburu-buru dalam mengikuti tax amnesty. Sebab tarif tebusan yang berlaku bagi pengusaha UMKM di mana omzetnya berkisar hingga Rp4,8 miliar tarif tebusannya flat 0,5 persen hingga program tax amnesty berakhir.
"Jadi tidak usah terburu-buru. Tapi kami juga akan merespons dengan baik berdasarkan masukan, ini bentuk pelayanan pajak," tegasnya.