DPR Tawarkan 4 Solusi Konkret Atasi Pengampunan Pajak

:


Oleh Wandi, Jumat, 2 September 2016 | 19:22 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 316


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun menyatakan, perlu langkah-langkah konkret demi kesuksesan penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Pasalnya, belakangan ini muncul berbagai informasi yang salah tentang kebijakan yang didasari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu.

Dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (31/8), Misbakhun mengusulkan empat hal yang bisa menjadi solusi konkret untuk mengatasi persoalan pengampunan pajak.

Pertama, dilihat dari fakta di lapangan, persoalan mendasar yang membuat pengampunan pajak malah disudutkan adalah sosialisasi yang kurang mengena sehingga kebijakan yang manfaatnya besar itu malah diopinikan negatif.

“Dari viral di media, rata-rata belum baca dan belum tahu isinya, lalu sok tahu sok mengerti, menafsirkan sendiri. Perlu penjelasan yang lebih detail,” katanya.

Yang kedua adalah perlunya Kemenkeu memunculkan sosok sebagai teladan dalam penerapan pengampunan pajak. Misbakhun mencontohkan, Presiden Joko Widodo ketika menginisiasi pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada tahun lalu, langsung diikuti para pejabat lainnya.

“Saya usul, apakah mungkin Ibu Sri Mulyani mendorong strategi keteladanan ini dilakukan oleh profile penting republik ini,” cetus Misbakhun.

Mantan pegawai Ditjen Pajak itu menambahkan, keteladanan  juga akan membuktikan kepada masyarakat yang selama ini merasa takut menganggap TA adalah semacam jebakan batman. Padahal, kecurigaan semacam itu sebenarnya tak perlu.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu tahu bahwa tujuan tax amnesty agar basis pajak (tax base) nasional lebih besar. Ketika tax base semakin besar, katanya, maka tarif pajak pun bisa ditekan lebih rendah.

Sedangkan solusi ketiga yang ditawarkan Misbakhun adalah agar Ditjen Pajak menginventarisasi semua pertanyaan dari masyarakat sekaligus jawabannya, lantas membukukannya. Dengan adanya buku yang menjadi petunjuk itu maka petugas pajak di lapangan pun punya jawaban tepat dan seragam soal tax amnesty.

“Buku itu sebagai panduan. Jawabannya harus sama untuk seluruh aparat sehingga buku itu harus seragam dan didistribusikan ke seluruh Indonesia," kata Politikus Golkar itu.

Sedangkan solusi keempat dari Misbakhun adalah perlunya menunjuk seorang juru bicara definitif khusus menyangkut isu pengampunan pajak. Selain itu, katanya, strategi komunikasi Kementeri Keuangan juga diubah dengan tak sekadar bersifat reaktif.

"Kampanye ke media massa juga jangan berhenti. Jangan bereaksi ketika ada isu viral saja. Kita harus drive isunya. Maka harus ada strategi komunikasi medianya‎," ujarnya.