Kemenperin Terbitkan Aturan Penghitungan TKDN Ponsel

:


Oleh Wawan Budiyanto, Jumat, 2 September 2016 | 19:16 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 226


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Permenperin yang berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli 2016 dan telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian terdahulu, Saleh Husin, ini diharapkan akan meningkatkan daya saing industri nasional serta membuka peluang investasi bagi industri yang bergerak di bidang perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).

“Diharapkan dengan penghitungan TKDN terhadap aplikasi sebesar 70 persen akan membuka pasar kepada software developer dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (1/9).

Ia menambahkan, ketentuan penghitungan TKDN ini seiring langkah pemerintah dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Tanah Air. Sehingga diharapkan anak-anak muda semakin kreatif untuk membuat aplikasi. 

"Nantinya aplikasi tersebut bisa terpasang pada saat ponsel dijual atau dikombinasikan dengan games. Harapannya, supplier perangkat dapat memasukkan software buatan Indonesia sehingga tentunya bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak,” ujarnya.

Mengenai ketentuan penilaian TKDN, dilakukan terhadap tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.