:
Oleh Amrln, Kamis, 1 September 2016 | 11:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 479
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa uang tebusan pengampunan pajak yang berhasil didapatkan pemerintah sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak ini diterapkan dalam dua bulan ini tercatat sebesar Rp 3,12 triliun.
Berdasarkan data DJP yang diterima di Jakarta, Kamis (1/9) disebutkan bahwa, per tanggal 1 September 2016 pukul 09.00 WIB, pemasukan uang tebusan terbesar diperoleh dari Orang Pribadi non-UMKM dengan nilai sebesar Rp 2,49 triliun. Selanjutnya, pemasukan kedua terbesar berasal dari Badan non-UMKM dengan nilai tebusan sebesar Rp 438 miliar.
Pemasukan uang tebusan terbesar ketiga diperoleh dari Orang Pribadi Badan UMKM dengan nilai tebusan sebesar Rp185 miliar dan terakhir dari badan UMKM dengan nilai tebusan sebesar Rp8,16 miliar.
Sementara itu, jumlah harta yang dideklarasikan hingga akhir Agustus 2016 ini tercatat sebesar Rp 149,2 triliun. Dari jumlah tersebut, komposisi terbesar masih didominasi oleh deklarasi dari dalam negeri dengan nilai sebesar Rp 118 triliun.
Sedangkan, deklarasi harta dari luar negeri tercatat sebesar Rp 21,2 triliun dan repatriasi dana dari luar negeri tercatat sebesar Rp10 triliun.
Dengan demikian, hingga akhir Agustus 2016 ini, uang tebusan yang berhasil diterima negara sebesar 1,9 persen dari target Rp 165 triliun pada tahun 2016.