:
Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 1 September 2016 | 11:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 306
Jakarta, InfoPublik – PT Angkasa Pura II (Persero) mengumumkan, mulai memberlakukan tarif parkir reguler di gedung parkir Terminal 3 baru Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhitung, Kamis (1/9). Sebelumnya, sejak 9 Agustus 2016, seluruh kendaraan yang parkir di gedung parkir Terminal 3 baru masih belum dikenakan tarif apa pun.
Adapun skema tarif parkir reguler yang diberlakukan adalah kendaraan bermotor sedan, jeep, dan sejenisnya yang masuk area gedung parkir di Terminal 3 baru dengan durasi 0-10 menit dibebaskan biaya, sementara 11 menit – 1 jam pertama dikenakan tarif Rp5.000, lalu tiap jam berikutnya Rp4.000.
Apabila parkir sudah lebih dari 4 jam maka dikenakan tarif Rp10.000 setiap jamnya. "Saat ini gedung parkir di Terminal 3 baru hanya difungsikan untuk parkir reguler saja. Bagi kendaraan yang diparkir lama semisal lebih dari 1 hari maka disarankan untuk memilih area parkir inap guna menghindari dikenakannya tarif tinggi," ujar Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura II (persero), Agus Haryadi.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan untuk lokasi parkir inap yang terdekat dengan Terminal 3 baru terletak di sebelah menara air traffic controller atau di depan kantor pusat PT Angkasa Pura II (Persero). Tersedia shuttle gratis bagi pengguna/penumpang pesawat dari area parkir inap ke Terminal 1, 2, dan 3. Adapun tarif parkir inap kendaraan roda empat yang berlaku adalah Rp20.000, untuk 4 jam pertama, lalu Rp4.000 setiap jam berikutnya.