:
Oleh Baheramsyah, Rabu, 31 Agustus 2016 | 14:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 559
Jakarta, InfoPublik - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengumpulkan sejumlah asosiasi dan perusahaan perikanan di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Rabu (31/8), membahas upaya percepatan pembangunan industri perikanan yang tengah disusun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal ini dilakukan untuk merespon Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.Inpres sudah ditandatangani Jokowi sejak tujuh hari lalu.
Inpres tersebut ditujukan kepada 25 pejabat yaitu Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menlu, Menteri Keuangan, Menhub, Menperin, Mendag, Menteri ESDM, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menristek Dikti, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bakamla, Kepala BKPM, Kepala BNPP, Kepala BPOM, para gubernur, dan para bupati/walikota.
Acara yang diagendakan itu digelar secara tertutup bagi media. Acara tersebut dihadiri pejabat esselon satu dilingkup KKP antaralain Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Syarief Widjaja, Dirjen Penguatan Daya saing Produk dan Perikanan KKP, Nilanto Perbowo, Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, serta beberapa perwakilan dari asosiasi seperti Asosiasi Tuna Indonesia, Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu, Asosiasi Pengelilaan Rajungan Indonesia, Asosiasi Rumput Laut, Asosiasi Budaya Mutiara Indonesia, dan asosiasi lainnya.
Kepada 25 pejabat, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
Langkah-langkah itu antara lain peningkatan produksi perikanan tangkap, budidaya, dan pengolahan hasil perikanan, perbaikan distribusi dan logistik hasil perikanan dan penguatan daya saing, percepatan penataan pengelolaan ruang laut dan pemetaan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sesuai dengan daya dukung dan sumber daya ikan dan pengawasan sumber daya perikanan.
Selain itu, Inpres yang baru keluar sepekan lalu itu juga meminta percepatan penyediaan sarana dan prasarana dasar dan pendukung industri perikanan nasional, percepatan peningkatan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia, inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi ramah lingkungan bidang perikanan, percepatan pelayanan perizinan di bidang industri perikanan nasional, dan penyusunan rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
Secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Susi untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional.
Selain itu, Presiden meminta Susi menyusun roadmap industri perikanan nasional, penetapan lokasi, dan masterplan kawasan industri perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional.