:
Oleh Wandi, Kamis, 5 Mei 2016 | 22:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 720
Jakarta, InfoPublik - Industri kecil menengah (IKM) harus memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual (HaKI) untuk melindungi inovasinya. Sebab, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berpotensi memunculkan persaingan usaha tidak sehat antara lokal dan asing.
’’Dalam menghadapi MEA, IKM perlu mendaftarkan inovasi mereka ke HaKI. Sebab, banyak IKM yang membuat inovasi dan kreativitas untuk produk mereka. Jangan sampai ditiru kompetitor dari negara lain,’’ ujar Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Euis Saedah, Kamis (5/5).
Hal itu merupakan salah satu upaya melindungi IKM, terutama yang bergerak di sektor industri kreatif, dalam menghadapi persaingan ketat di era MEA.
’’Mulai nama produk, kemasan produk, hingga teknologi produk yang dikembangkan sendiri oleh IKM sebaiknya memiliki sertifikat HaKI,’’ ungkapnya.
Dengan datangnya MEA, potensi penjiplakan pada produk yang dihasilkan IKM sangat tinggi. Dengan begitu, HaKI diharapkan dapat melindungi produk mereka secara hukum.
’’Pemegang paten juga bisa mendapat royalti apabila produk atau namanya digunakan pihak lain. Hal itu juga menguntungkan,’’ katanya.