:
Oleh Baheramsyah, Senin, 2 Mei 2016 | 01:18 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K
Jakarta, InfoPublik - Di tengah pelambatan ekonomi yang terjadi pada hampir seluruh lapangan usaha, sub lapangan usaha perikanan terus tumbuh hingga di atas 8 persen pada tahun 2015.
Angka ini tertinggi diantara sub lapangan usaha (Sub LU) lainnya pada kelompok usaha pertanian, kehutanan dan perikanan yang cenderung menurun.
Dalam laporan perekonomian Indonesia 2015 yang dirilis Bank Indonesia, Kamis lalu, Sub LU perikanan membaik sejalan dengan meningkatnya hasil tangkapan ikan dan produksi ikan budidaya.
“Hal ini tak lepas dari implikasi kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memberantas Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing melalui Permen KP Nomor 56 dan 57 tahun 2014,” ungkap Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarif Widjaja dalam siaran tertulis yang diterima, Minggu (1/5).
Sjarif mengatakan, kedua permen itu diterbitkan KKP untuk mereformasi tata kelola kelautan dan perikanan nasional yang selama ini tidak berpihak kepada kepentingan nelayan nasional.
Selain untuk alasan keberlanjutan dan menegakkan kedaulatan, paket kebijakan tersebut juga untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi nelayan nasional untuk mengelola kekayaan laut secara mandiri dan berdaulat, tanpa perlu bersaing dengan kapal perikanan asing ilegal.
Permen 56 mengatur tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perizinanan Usaha Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia, dimana kapal eks asing dihentikan izin penangkapannnya untuk selanjutnya dilakukan analisis dan evaluasi oleh pemerintah.
Meskipun moratorium ini sudah selesai pada Oktober 2015, namun pemerintah tetap menindaktegas kapal-kapal asing yang masih beroperasi tanpa izin di perairan Indonesia.
Begitu pun dengan Permen 57, segala bentuk alih muatan kapal perikanan di tengah laut tidak lagi diperbolehkan, sehingga tidak ada celah bagi kapal asing untuk melakukan transshipment di WPP Indonesia.
Keseriusan pemerintah Indonesia juga ditunjukkan dengan dibentuknya Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal yang dikenal dengan Satgas 115, melibatkan seluruh aparat penegak hukum yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2015.
Sedangkan produksi perikanan budidaya juga terus digenjot melalui beberapa kebijakan strategis diantaranya melalui bantuan benih ikan, program pakan mandiri, bantuan escavator untuk ekstensifikasi tambak, dan program strategis lainnya.