Angkutan Umum Darat Kini Berbadan Hukum

:


Oleh Putri, Sabtu, 19 Maret 2016 | 20:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 327


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koperasi UKM AAGN Puspayoga menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).

Ia menyadari, bahwa pada dasarnya hal yang menjadi permasalahan saat ini bukan terletak pada aplikasinya, melainkan badan hukumnya. Maka dari itu, perusahaan angkutan umum darat menganggap pihak lain tidak memenuhi aturan yang berlaku. "Dengan adanya badan hukum tersebut, saya berharap polemik seputar angkutan umum darat beraplikasi teknologi dapat segera diakhiri. Para pengemudi juga sudah memiliki payung hukum," jelasnya, Rabu (16/3).

Lanjut Puspayoga, selain memiliki payung hukum, pengemudi juga sudah bisa melakukan uji KIR. Dengan begitu, para anggota koperasi PPRI sudah bisa menikmati berbagai kemudahan dari pemerintah, antara lain fasilitas akses kredit usaha rakyat (KUR).

Dengan kredit Rp25 juta, bisa untuk membeli uang muka mobil, contohnya. Selain KUR, anggota koperasi PPRI juga dapat menikmati Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUKM dengan suku bunga rendah.

Ketua Koperasi Jasa PPRI Ponco Seno menjelaskan bahwa selama ini pengusaha rental mobil umumnya terafiliasi dengan aplikasi transportasi berbasis daring seperti Grabcar dan Uber, tidak memiliki badan hukum.

"Dengan berkoperasi, artinya kita sudah memiliki wadah secara resmi untuk menjalankan usaha sewa mobil, termasuk menggunakan aplikasi tekhnologi. Kita disatukan dalam wadah koperasi," jelasnya.