Kemenkop UKM Bentuk Satgas Pengawasan Untuk Koperasi

:


Oleh Putri, Selasa, 15 Maret 2016 | 11:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 433


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koperasi UKM menduga banyak koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam, yang dijadikan tempat pencucian uang atau money loundry.

Deputi Pengawasan Kemenkop UKM Meliadi Sembiring mengatakan pihaknya tidak memiliki data jumlah koperasi-koperasi yang dijadikan tempat pencucian uang. Sebagai pencegahan, pihaknya bakal menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). "Kerjasama dengan PPATK khusus untuk mengawasi koperasi simpan pinjam. Kerja sama ini untuk penerapan prinsip pengenalan pengguna jasa. Pencegahan money loundry oleh koperasi agar dipakai untuk melayani anggotanya saja," jelasnya, Sabtu (12/3).

Lanjut Meliadi, di luar koperasi simpan pinjam, pihaknya juga sudah menjalin kerjasama untuk pemberantasan investasi bodong dalam Satuan Tugas Waspada Investasi. Satgas ini pula yang nantinya juga akan dimaksimalkan memberantas koperasi yang jadi wadah pencucian uang.

Satgas ini beranggotakan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kementerian Perdagangan, Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selain itu, Kementerian Koperasi UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Melalui para deputi, pihaknya akan bersama-sama mengatasi koperasi yang bermasalah.

Selain Satgas di pusat, pengawasan ini juga akan dilakukan di daerah-daerah dengan Satgas Pengawasan Koperasi di provinsi dan kabupaten. "Sekarang sudah ada 3010 orang yang diharapkan dapat mewujudkan keterkaitan struktur pengawasan sampai level bawah," jelasnya.