16 Pelabuhan Siap Terapkan Inaportnet

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 10 Maret 2016 | 15:52 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 278


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan tengah mempersiapkan penerapan sistem Inaportnet di seluruh pelabuhan Indonesia. Namun dalam awal penerapannya, baru 16 pelabuhan yang siap mengaplikasikan dan mengintegrasikan sistem ini.

Inaportnet merupakan merupakan sistem layanan tunggal berbasis internet dimana dalam sistem ini transparansi pelayanan kapal dan barang akan lebih terjamin karena mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhan sesuai standar, baik untuk kegiatan kapal impor - ekspor, maupun domestik.

Sistem Inaportnet ini juga akan melibatkan sistem - sistem layanan di kantor pusat Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; Unit Pelaksana Teknis (UPT); Badan Usaha Pelabuhan seperti PT Pelindo I, II, III, dan IV; Kantor Bea dan Cukai; Kantor Kesehatan Pelabuhan; Kantor Karantina Tumbuhan; Kantor Karantina Ikan; dan Kantor Imigrasi di pelabuhan.

Sistem ini akan memberikan banyak manfaat, antara lain, menjamin transparansi pelayanan kapal dan barang di pelabuhan, menjamin rasa keadilan pelayanan (first come first served), dan mempercepat penyelesaian pelayanan kapal dan barang, jelas Plt Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Umar Aris di Jakarta, Kamis (10/3).

Umar menambahkan, manfaat lain sistem ini adalah meminimalisasi biaya yang diperlukan dalam penanganan pelayanan kapal dan barang, meningkatkan validitas dan akurasi data yang terkait dengan kegiatan pelayanan kapal dan barang, serta meningkatkan daya saing nasional dan mendorong masuknya investasi.

Lebih lanjut Umar menjelaskan, untuk menggunakan sistem tersebut, para pengguna sistem Inaportnet yang meliputi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama; Kantor Kesyahbandaran Utama; Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan; Kantor Batam; Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan; Kantor Pabean; Kantor Kesehatan Pelabuhan; Kantor Karantina Pertanian, Ikan dan Pengawasan Mutu Ikan; Kantor Imigrasi; Bdan Usaha Pelabuhan; Perusahaan Angkutan Laut Nasional di Pelabuhan; Perusahaan Bongkar Muat di pelabuhan dan perusahaan jasa pengurusan transportasi, dapat mengakses alamat website inaportnet.dephub.go.id. 

"Semua kapal niaga yang beroperasi di Indonesia dapat dilayani sistem ini. Namun untuk kapal pelayaran rakyat, kapal dengan ukuran kurang dari atau sama dengan GT 35, kapal yang beroperasi tetap pada daerah pelayaran tertentu dengan waktu pelayaran kurang dari enam jam dan kapal perikanan tidak dapat dilayani sistem Inaportnet ini," jelasnya.

Umar menambahkan, pada 17 Maret mendatang, rencananya akan dilakukan soft launcing penerapan Inaportnet di Pelabuhan Makassar. Pelabuhan ini dipilih menjadi lokasi pertama yang akan menerapan sistem ini dikarenakan PT Pelindo IV sebagai Badan Usaha Pelabuhan yang menjadi operator pelabuhan Makassar telah siap untuk mengaplikasikan dan mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhan untuk memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa.