PHK PT Chevron Tak Sesuai UU

:


Oleh R.M. Goenawan, Jumat, 12 Februari 2016 | 10:24 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakara,InfoPublik - Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori mengecam pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"PT Chevron Pacific Indonesia telah mulai melakukan penahapan PHK tanpa melibatkan serikat buruh yang ada di perusahaan tersebut," ujar Syaiful Bahri di Jakarta, Jumat (12/2).

Menurut Syaiful, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap persoalan hubungan industrial harus dirundingkan dalam forum lembaga kerja sama bipartit.

Syaiful mengatakan, manajemen PT Chevron Pacific Indonesia lebih memilih melakukan sosialisasi satu arah terhadap rencana pengurangan karyawan sebanyak 25 persen yang jumlahnya mencapai 2.000 orang, terkait dengan penurunan harga minyak mentah dunia.

"PT Chevron Pacific Indonesia lebih menaati peraturan korporatnya yang berasal dari negara asing tanpa mau mengindahkan aturan main ketenagakerjaan di Indonesia. Patut disayangkan perusahaan multinasional yang sudah lama melakukan kerja sama di Indonesia tidak mengetahui aturan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Syaiful, pihak manajemen PT Chevron Pacific Indonesia telah mengadakan forum klafisikasi setelah ada desakan berbagai pihak dan dorongan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Dalam forum itu disepakati perundingan bipartit dengan rentang waktu 14 hari kalender. Namun, manajemen tidak bersedia menunda proses yang sedang berjalan selama perundingan bipartit berlangsung, meskipun masih dalam perselisihan," katanya.

Syaiful mengatakan keputusan itu merupakan pertanda bahwa perundingan bipartit akan menemui jalan buntu. Karena itu, Sarbumusi mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawasi proses reorganisasi PT Chevron Pacific Indonesia agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sarbumusi juga menuntut manajemen PT Chevron Pacific Indonesia untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta menyesuaikan seluruh kebijakan korporatnya dengan peraturan di Indonesia. "Kami juga menuntut PT Chevron Pacific Indonesia untuk mengedepankan komunikasi dan konsultasi yang baik dalam perundingan bipartit agar dicapai solusi terbaik," tegasnya.