:
Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 11 Februari 2016 | 21:09 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 429
Kepala Biro Konunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata menjelaskan, penataan tarif terhadap harga jasa pada suatu rute tertentu di dalam negeri atas pelayanan angkutan penumpang kelas ekonomi ini, dilakukan dengan adanya fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Akibat fluktuasi harga tersebut, Kemenhub memutuskan untuk menurunkan tarif sebesar 5 persen dari tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Barata mengemukakan, keputusan penataan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Penetapan formulasi perhitungan dan penetapan tarif tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah untuk tetap memberikan perlindungan kepada pengguna jasa transportasi dan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dari persaingan usaha tidak sehat," ujar JA Barata, Kamis (11/2).
Lebih lanjut Barata menjabarkan, dalam PM 14/2016 tersebut, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung dengan memperhatikan empat komponen yaitu tarif jarak (besaran tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan), pajak (PPN), iuran wajib asuransi dan passenger service charge serta biaya tambahan (surcharge) bila ada.
Selain itu, perhitungan tarif juga memperhatikan kelompok pelayanan yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara yang terdiri dari, pelayanan full service yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum dapat menerapkan tarif 100 persen dari tarif maksimum, medium service yang memberikan pelayanan dengan standar menengah dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum, dan no frills yaitu yang memberikan pelayanan dengan standar minimum dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum.
Sedangkan untuk penerapan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi serandah-rendahnya 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.
"Penetapan batas tarif bawah ini menjamin terpenuhinya aspek keselamatan dan menjaga agar Badan Usaha Angkutan Udara tetap sehat dan dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa," katanya.
Barata menegaskan, PM 14/2016 ini juga mengatur kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara, yaitu menetapkan besaran tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi yang tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.
"Badan Usaha juga diperbolehkan melakukan perubahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi tersebut. Terhadap penetapan tarif dan perubahan tarif tersebut, Badan Usaha Angkutan Udara wajib melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Udara dan juga wajib meninginformasikannya kepada pengguna jasa paling lama 15 hari kalender sebelum tarif diberlakukan," jelasnya.
Tidak hanya itu, Badan Usaha Angkutan Udara juga wajib mencantumkan perincian komponen tarif pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan wajib mencantumkan besaran biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau pasenger service charge di dalam tiket.
Apabila melanggar ketentuan-ketentuan dalam PM 14 tahun 2016 ini, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat diberikan sanksi berupa peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan atau sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Peraturan Menteri tersebut juga mengamanatkan Dirjen Perhubungan Udara untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah tersebut, tambah Barata.