:
Oleh Baheramsyah, Rabu, 10 Februari 2016 | 23:47 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 484
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pertanian dan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding) untuk mengawasi komoditas stragegis pangan.
Selain MoU dengan KPK, Kementan juga melakukan Kerjasama dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dalam rangka membangun tata kelola komoditas pangan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, ada 11 komoditas strategis yang akan diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) dari KPK. 11 komoditas tersebut antara lain, padi, jagung, kedelai, gula, daging sapi atau kerbau, cabai, bawang merah, kelapa sawit, karet, kopi dan kakao.
"Tujuan kerjasama tersebut untuk memberantas korupsi sekaligus membangun tata kelola komoditas pangan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan," ungkap Mentan Amran usai Penandatanganan MoU dengan KPK dan KPPU di kantor Kementan Jakarta, Rabu (10/2)..
Menurut Mentan, 11 komoditas pangan strategis tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan sekaligus sebagai ruang ekonomi rakyat.
Sebelas komoditas pangan strategis tersebut mencapai Rp712,4 triliun dengan rincian, padi Rp359,4 triliun, jagung Rp78,2 triliun, kedelai Rp 7,7 triliun, gula Rp32,2 triliun, daging sapi atau kerbau Rp56,5 triliun, cabai Rp 49,4 triliun, bawang merah Rp27,1 triliun, kelapa sawit Rp 31 triliun, karet Rp 25,9 triliun, kopi Rp 23 triliun dan kakao Rp 21 triliun, ujar Mentan.
Sementara Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, untuk mewujudkan itu, KPK akan memiliki satu kantor di gedung Kemtan yang akan diisi oleh satuan tugas (Satgas) dari KPK.
Satgas ini langsung berhubungan dengan pimpinan KPK untuk menginformasikan segala hal perihal pangan di Kemtan. Masuknya KPK di Kemtan diharapkan dapat membenahi Kemtan dari dalam.
KPK akan mengawasi seluruh komoditas strategis pangan di Kemtan. Mulai dari produksi pangan hingga kebijakan ekspor-impor.
"Melalui kerjasama dengan Kemtan dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) kita akan sharing data dan informasi, dan merancang langkah yang tepat mengawasi sektor pangan," ujar Agus.
Satgas KPK juga akan mengawasi sejumlah sektor strategi lainnya seperti sumber daya manusia dan infrastruktur yang berada di bawah kewenangan Kemtan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan di bidang pangan.
Selain itu, Agus mengingatkan para pejabat di Kemtan untuk berhati-hati dalam mengelola APBN. Ia meminta agar setiap pejabat menghindari upaya mendapatkan keuntungan dari suatu proyek atau kebijakan.
"Tolong dihindari yang namanya menargetkan untuk mendapatkan sesuatu, karena sengaja di desain sekian persen balik ke pejabat bersangkutan," tandasnya.