:
Oleh Putri, Selasa, 9 Februari 2016 | 19:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 266
Jakarta, InfoPublik - Sebanyak 10 ribu koperasi simpan pinjam untuk bisa menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) tahun ini sedang diproses dan diseleksi secara cermat oleh Kemenkop UKM.
Deputi Bidang Pembiayaan Braman Setyo mengatakan koperasi harus memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menyalurkan KUR. Diantaranya, koperasi harus sehat dan berkinerja baik. "Selain sehat, koperasi juga harus melakukan kerjasama dengan perusahaan penjamin dalam penyaluran KUR. Kemudian memiliki sistem online data KUR dengan sistem informasi kredit program (SIKP)," katanya Sabtu (6/2) di Jakarta.
Lanjut Braman, koperasi juga menyalurkan dana KUR hanya untuk anggota koperasinya, bukan ke calon anggota dan harus mampu menakar kemampuannya berapa dana KUR yang bisa disalurkan kepada anggotanya.
Syarat selanjutnya yang harus dipenuhi adalah koperasi harus mengajukan Kelompok Kerja (Pokja) KUR Kementerian Koperasi UKM untuk bisa dinilai kinerja dan kesehatannya.
Bila dinyatakan sehat, maka akan diajukan Kementerian Keuangan untuk dinyatakan memenuhi persyaratan kerjasama dengan perusahaan penjamin dan mempunyai sistem online dengan sistem SIKP.
"Selanjutnya, Kemenkeu menetapkan bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB), termasuk koperasi telah memenuhi syarat atau belum kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, OJK, dan Kementerian Koperasi UKM," jelas Braman.