:
Oleh Putri, Senin, 8 Februari 2016 | 19:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 511
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koperasi UKM telah mengirim tim kecil untuk meninjau langsung keberadaan koperasi simpan pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup di Kecamatan Limo, Depok. Dan tim di lapangan menemukan sejumlah hal terkait operasional koperasi tersebut.
Deputi Pengawasan Kemenkop UKM Meliadi Sembiring mengatakan pelanggaran pertama adalah koperasi tersebut belum dapat menunjukkan Buku Daftar Anggota, Anggaran Dasar, dan Notulen Rapat Anggota yang menetapkan tingkat suku bunga tabungan dan pinjaman.
"Kedua, KSP tersebut lebih banyak melayani non anggota yang lebih dari 1000 orang dibanding anggota sebanyak 231 orang. Ketiga penerapan suku bunga lebih berpihak kepada non anggota sebesar 2 persen sedangkan anggota hanya 1,2 persen," katanya melalui rilis, Minggu (7/2).
Keempat, informasi yang diperloeh di website koperasipandawamandirigroup.wordpress.com terkait tingkat suku bunga investasi yang tidak wajar sebesar 10 persen sampai 15 persen per bulan, hingga kini, website tersebut masih dapat diakses oleh masyarakat.
Berdasarkan temuan tersebut, Kemenkop UKM telah menyampaikan surat rekomendasi kepada Koperasi Pandawa. Surat yang diberi nomor 03/Dep.6.1/II/2016, tanggal 3 Februari 2016 itu memuat sejumlah hal yang harus ditindaklanjuti oleh koperasi tersebut.
Rekomendasi itu yakni meminta kepada Koperasi Pandawa untuk menyampaikan Buku Daftar Anggota, Anggaran Dasar, dan Notulen Rapat Anggota yang menetapkan tingkat suku bunga tabungan dan pinjaman secara lengkap.
"Juga mendorong nasabah non anggota menjadi anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan mengenai suku bunga oleh Koperasi Pandawa diminta harus lebih memihak kepada anggota. Kami tetap meminta klarifikasi secara tertulis terhadap keberadaan informasi dan besarnya tingkat suku bunga yang terdapat di website tersebut," jelasnya.